Tak hanya menarik kendaraan, kenyataan pahit mata elang di jalan raya

Fenomena Mata Elang: Kekuasaan, Risiko, dan Kritik

Di tengah kehidupan perkotaan yang dinamis, istilah “mata elang” atau matel kembali menjadi perbincangan. Matel adalah sebutan bagi agen lapangan yang menagih kendaraan kredit bermasalah. Meskipun sering dianggap sebagai pihak yang mengintimidasi dan melakukan perampasan, praktik ini menyimpan lapisan kompleks yang tidak bisa diabaikan.

Penghasilan Pas-pasan dengan Risiko Tinggi

Putra (bukan nama sebenarnya), 47 tahun, telah lima tahun bekerja sebagai matel di kawasan Jakarta Barat. Ia menggambarkan pekerjaannya tanpa kepastian penghasilan meski risiko yang dihadapi cukup besar. “Kerja tiap hari. Hasil kadang ada, kadang kosong satu-dua hari. Aplikasi juga berbayar,” katanya saat dihubungi.

Menurut Putra, dalam satu tim, setiap anggota mendapat bagian dari penarikan kendaraan yang berhasil dieksekusi. “Satu unit cair Rp 1 juta, dipotong pajak jadi Rp 800.000, lalu dibagi tim. Misal kalau kami berempat dibagi empat hasilnya,” ujar dia. Namun, penghasilan tersebut harus ditebus dengan risiko yang tidak kecil. Matel kerap menghadapi potensi kekerasan, kecelakaan, hingga tekanan sosial di lapangan.

Sertifikasi dan Prosedur Resmi

Putra menegaskan, matel resmi dibekali Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia (SPPI), yang hanya bisa diperoleh setelah melalui ujian. “Saya ikut dua kali baru lulus, ujiannya 60 soal pilihan ganda. Itu membuktikan kalau kerja resmi, ada aturan yang harus dipatuhi,” tutur dia.

Ia menjelaskan, banyak kendaraan yang ditarik sudah berpindah tangan ke pihak ketiga. Karena itu, matel harus berhati-hati memastikan status unit sebelum melakukan eksekusi. “Kalau utangnya terlalu besar dan enggak bisa ditebus, semua keputusan dari kantor. Kami hanya menjalankan,” kata dia.

Respons Industri Pembiayaan

Perwakilan salah satu perusahaan pembiayaan, Ronald (bukan nama sebenarnya), mengatakan bahwa perusahaan kini memperketat persetujuan kredit menyusul maraknya praktik jual beli kendaraan dengan status STNK saja di media sosial. Kondisi tersebut mendorong perusahaan pembiayaan mengambil langkah lebih tegas di lapangan.

Terkait penggunaan matel, Ronald menekankan perbedaan antara debt collector resmi dan yang tidak berizin. “Kalau debt collector resmi, membawa surat kuasa, somasi, dokumen lengkap, dan menagih dengan sopan, itu tidak bisa dikategorikan intimidasi,” kata dia.

Aplikasi Berbayar dan Risiko Data Sensitif

Dalam operasionalnya, mata elang memanfaatkan aplikasi berbayar untuk melacak kendaraan kredit bermasalah. Salah satunya adalah aplikasi Dewa Matel, yang dikembangkan SabanaPro pada 2025. Aplikasi ini memungkinkan pencarian cepat berdasarkan nomor polisi, validasi data kendaraan, hingga pemantauan lokasi secara real-time.

Namun, pemanfaatan aplikasi ini menuai kritik dari pengamat keamanan siber. “Data kendaraan seperti plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, dan lembaga pembiayaan bisa diketahui hanya dengan aplikasi ini. Kalau disalahgunakan, bisa untuk aktivitas penipuan lain,” jelas Alfons Tanujaya, pengamat siber.

Pandangan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan, perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan. “Jika memang ada unsur pidana, pihak leasing bisa buat laporan. Kalau keterlambatan bayar, ranahnya perdata. Perampasan di jalan berpotensi mengganggu Kamtibmas,” kata dia.

Ia menambahkan, oknum matel yang melakukan perampasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan, bahkan pasal penganiayaan, bergantung pada tindakan yang dilakukan.

Kriminologi: Kekerasan yang Dinormalisasi

Kriminolog Haniva Hasna menilai fenomena mata elang bertahan karena ketimpangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. “Secara normatif dilarang, tapi secara struktural masih dibutuhkan oleh sistem penagihan yang mengejar efisiensi,” ujar Haniva.

Ia menyebut kondisi ini sebagai kegagalan fungsi pencegahan kejahatan dan selective enforcement, ketika hukum hadir tetapi tidak menimbulkan efek jera. Menurut Haniva, aksi penagihan berkelompok memunculkan psikologi massa, di mana tanggung jawab moral terasa terbagi dan intimidasi dianggap wajar di internal kelompok.

Langkah Pemerintah dan Digitalisasi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah dengan langkah delisting aplikasi digital. Sebanyak delapan aplikasi diajukan untuk dihapus dari platform digital. Enam di antaranya sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi sesuai ketentuan. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Pos terkait