Tambang Emas Kapuas Hulu: IPR Terganjal Birokrasi

Polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kapuas Hulu: Aspirasi Penambang Emas dan Tantangan Birokrasi

KAPUAS HULU – Sejumlah penambang emas di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait lamanya proses dan kesulitan dalam memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah jelas mengamanatkan agar proses perizinan ini dipermudah bagi masyarakat.

Herman, Kepala Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, menuturkan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah untuk pengajuan IPR. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status permohonan yang telah diajukan. “Kami sudah memenuhi semua persyaratan, tapi mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah terkait IPR yang telah kami ajukan ke Pemerintah,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak mempersulit rakyat dalam mendapatkan IPR. Menurutnya, masyarakat hanya ingin bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Jangan sampai rakyat terus disalahkan, tolong permudah urusan untuk mendapatkan IPR,” pinta Herman.

Keluhan serupa juga datang dari Syahbudin, seorang pekerja pertambangan emas lainnya di Kapuas Hulu. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat, untuk mengurus IPR. “Malah waktu itu saya bawa anggota DPR dan DPRD, tapi hingga saat ini masih belum terselesaikan, saking sulit mendapatkan IPR itu sendiri, tidak sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden,” ungkapnya.

Syahbudin berharap pemerintah dapat lebih tanggap dan mempermudah proses perizinan ini. Tujuannya agar para penambang dapat bekerja secara legal dan terlindungi oleh undang-undang, sehingga tidak lagi dianggap melanggar hukum. “Jangan sampai kami terus disalahkan,” tegasnya.

Data Pengajuan IPR di Kapuas Hulu: Kesenjangan Antara Usulan dan Realisasi

Data yang dihimpun dari koperasi di Kapuas Hulu menunjukkan gambaran mengenai upaya pengajuan IPR. Tercatat ada sebanyak 22 usulan IPR yang telah diajukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Namun, realisasi penerbitan izin oleh pemerintah masih sangat minim. Hingga kini, baru tiga IPR yang berhasil dikeluarkan.

Rinciannya, di Kecamatan Bunut Hilir terdapat dua IPR yang diterbitkan di Desa Entibab. Sementara di Kecamatan Bunut Hulu, baru satu IPR yang diterbitkan di Desa Nanga Suruk. Kesenjangan antara jumlah usulan dan izin yang terbit ini menjadi indikator kuat adanya hambatan dalam proses birokrasi.

Tanggapan Anggota DPR RI dan Pemerintah Daerah

Menyikapi keluhan masyarakat pekerja pertambangan emas di Kapuas Hulu, Gulam Mohamad Sharon, Anggota Komisi XII DPR RI, menyatakan kesiapannya untuk membantu para penambang agar segera mendapatkan IPR. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah menyampaikan aspirasi dalam rapat dengan pemerintah pusat.

“Pada sebelumnya, saya sudah pernah menyampaikan dalam rapat dengan pemerintah pusat, agar kebijakan untuk bisa mendapatkan IPR dikembalikan ke tingkat kabupaten dan kota, agar rakyat mudah untuk mendapatkan IPR tersebut,” jelas Gulam.

Sementara itu, Budi Prasetiyo, Kabag Perekonomian, Administrasi Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kapuas Hulu, mengakui adanya upaya fasilitasi yang telah dilakukan oleh pihaknya untuk para pekerja pertambangan emas. Namun, ia juga menyoroti adanya kendala yang signifikan akibat perubahan regulasi yang terus-menerus dari Pemerintah Pusat.

“Jadi banyak kendala atas perubahan regulasi dari pemerintah pusat, sehingga perlu kerjasama semua pihak, untuk sama-sama membantu masyarakat agar bisa mendapatkan IPR,” ujar Budi. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan pemangku kepentingan untuk mengatasi persoalan ini.

Perubahan regulasi yang dinamis dari tingkat pusat seringkali menimbulkan kebingungan dan hambatan teknis di tingkat daerah. Hal ini menyebabkan proses yang seharusnya dapat berjalan lancar menjadi terhambat. Oleh karena itu, koordinasi yang erat dan pemahaman yang sama mengenai tujuan dan prosedur perizinan menjadi kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini.

Harapan besar kini tertuju pada pemerintah pusat dan daerah agar dapat menemukan solusi konkret. Permudah akses perizinan IPR bukan hanya soal legalitas, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap mata pencaharian masyarakat, sekaligus upaya untuk mengintegrasikan aktivitas pertambangan rakyat ke dalam kerangka hukum yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan demikian, para penambang dapat bekerja dengan tenang, aman, dan diakui secara sah oleh negara.

Pos terkait