THR 2026 Kena Pajak: Penjelasan DJP & Potongan

Memahami Pemotongan Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) di 2026

Menjelang Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada tahun 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan utama bagi para pekerja. Tunjangan ini, yang menjadi pelengkap pendapatan menjelang hari besar keagamaan, kerap menimbulkan pertanyaan terkait pemotongan pajak penghasilan (PPh). Berbeda dengan anggapan beberapa pihak, pemotongan pajak pada THR bukanlah sebuah kebijakan baru yang memberatkan, melainkan bagian integral dari sistem perpajakan yang telah berlaku dan disesuaikan untuk memberikan keadilan serta efisiensi.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa pemotongan pajak atas THR merupakan implementasi dari sistem perpajakan yang telah dirancang untuk meratakan beban pembayaran pajak sepanjang tahun. Alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk menghindari penumpukan kewajiban pajak di akhir tahun, yang sebelumnya sering kali memberatkan wajib pajak.

Mengapa Pajak THR Tetap Dipotong?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas THR memiliki tujuan strategis. Tujuannya adalah agar pembayaran pajak tidak hanya terpusat pada satu periode tertentu, melainkan terdistribusi secara merata.

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” ujar Yon.

Perubahan ini mengindikasikan bahwa sebelum adanya penyesuaian, banyak pekerja menunda pembayaran sebagian kewajiban pajak mereka hingga akhir tahun, terutama pada bulan Desember. Dengan pemotongan pajak secara bertahap, termasuk saat pencairan THR, beban pajak di bulan Desember menjadi lebih ringan karena sebagian kewajiban sudah terpenuhi sepanjang tahun.

Mekanisme pemotongan pajak yang digunakan saat ini adalah skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem TER ini mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan dirancang untuk mendistribusikan kewajiban pajak secara lebih proporsional setiap bulannya.

Secara aturan, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap yang tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai tata cara pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan orang pribadi. Dengan adanya regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak menjadi lebih sederhana dan proporsional melalui pendekatan tarif efektif rata-rata.

Keunggulan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sebelum sistem TER diperkenalkan, perhitungan pajak atas THR sering kali menggunakan metode penggabungan penghasilan dalam satu bulan. Pendekatan ini dapat menyebabkan penghasilan pada bulan tertentu terlihat jauh lebih tinggi, sehingga tarif pajak yang dikenakan pun ikut meningkat secara signifikan. Hal ini tentu kurang menguntungkan bagi wajib pajak, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Dengan skema TER, tarif pajak disesuaikan berdasarkan estimasi penghasilan tahunan seorang pekerja. Pendekatan ini menghasilkan potongan pajak yang lebih stabil dan tidak mengalami lonjakan drastis hanya karena adanya tambahan penghasilan seperti THR.

Penerapan TER juga bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Bagi pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah, TER memastikan bahwa mereka tidak dikenakan potongan pajak yang terlalu besar dalam satu bulan, yang dapat mengganggu arus kas bulanan mereka.

Ilustrasi Perhitungan Pajak THR dengan TER

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan sederhana. Seorang pekerja dengan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang menerima THR setara dengan satu kali gaji, berarti pada bulan pembayaran THR ia akan menerima total penghasilan Rp10 juta.

Jika pekerja tersebut masuk dalam kategori tarif efektif bulanan dengan tarif 2 persen, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Tarif Pajak: 2%
  • Penghasilan Bruto (Gaji + THR): Rp10.000.000
  • Perhitungan Pajak: 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Dengan demikian, perusahaan akan memotong pajak sebesar Rp200.000 langsung dari total gaji dan THR yang diterima pekerja pada bulan tersebut. Setelah dipotong pajak, pekerja akan menerima penghasilan bersih sekitar Rp9.800.000.

Penting untuk dicatat bahwa perhitungan ini bersifat sementara untuk pemotongan bulanan. Di akhir tahun pajak, seluruh penghasilan yang diterima pekerja sepanjang tahun akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ini memastikan bahwa pajak yang terutang benar-benar sesuai dengan total penghasilan tahunan.

Pelaporan THR dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Meskipun pajak atas THR telah dipotong oleh perusahaan melalui mekanisme PPh 21, penerimaan THR tetap merupakan bagian dari penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini penting untuk kelengkapan data perpajakan wajib pajak.

Untuk memudahkan pencocokan data, pegawai dapat merujuk pada Bukti Potong 1721-A1 yang diterbitkan oleh perusahaan. Bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, bukti potong yang relevan adalah 1721-A2. Dokumen-dokumen ini berisi rincian penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama setahun.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kesadaran pelaporan SPT Tahunan yang terus meningkat. Hingga awal Maret 2026, jutaan wajib pajak telah menunaikan kewajiban pelaporan mereka. Laporan yang masuk mencakup sejumlah besar wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, baik yang menggunakan mata uang rupiah maupun dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengimbau kepada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka untuk segera menunaikan kewajiban tersebut. Dengan sisa waktu yang ada dan rata-rata pelaporan harian, diharapkan jumlah pelaporan SPT Tahunan dapat mencapai target yang ditetapkan.

Kesimpulan

Pemotongan pajak atas THR di tahun 2026 merupakan bagian dari sistem perpajakan yang telah disederhanakan melalui skema tarif efektif rata-rata. Kebijakan ini tidak bertujuan untuk menambah beban pajak baru, melainkan untuk mengatur agar pembayaran pajak menjadi lebih merata sepanjang tahun, sehingga lebih meringankan wajib pajak di akhir periode. Dengan memahami mekanisme ini, pekerja dapat lebih siap dalam memperkirakan besaran potongan pajak yang dikenakan saat THR cair dan memastikan pelaporan pajak tahunan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait