THR Kena Pajak: Keadilan Versi Menkeu, Pekerja Diminta Protes Bos

Perlakuan Pajak THR: Keadilan dan Kebijakan Pemerintah untuk ASN, TNI, Polri, dan Pekerja Swasta

Perbedaan perlakuan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2026 antara aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pekerja sektor swasta telah menimbulkan perdebatan hangat di masyarakat. Menanggapi polemik ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan RI menegaskan bahwa kebijakan pajak atas THR dirancang dengan prinsip keadilan yang mendasar.

Pemerintah berupaya menciptakan sistem yang adil dengan mempertimbangkan siapa yang menanggung beban pajak di masing-masing sektor. Kebijakan ini, yang secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, memberikan panduan mengenai bagaimana pajak penghasilan atas THR dikelola.

Pajak THR ASN, TNI, dan Polri Ditanggung Pemerintah

Secara mekanisme, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, untuk ASN, TNI, dan Polri, beban pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, di mana instansi pemerintah tempat mereka bekerja menganggarkan dana untuk menanggung pajak tersebut.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah menanggung pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri karena mereka adalah bagian dari aparatur negara yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” ujar Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui pada tahun 2025 dan 2026. Peraturan ini secara spesifik menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Konsekuensinya, para aparatur negara ini menerima THR secara penuh tanpa adanya potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.

Perlakuan Pajak untuk Pekerja Sektor Swasta

Berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri, para pekerja di sektor swasta pada dasarnya tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR mereka. Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa tidak semua pekerja swasta benar-benar menanggung sendiri pajak tersebut. Banyak perusahaan yang memilih untuk menanggung atau “meng-cross up” pajak THR karyawannya.

“Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh,” jelas Bimo. Hal ini berarti, meskipun secara aturan THR adalah objek pajak, beberapa perusahaan swasta memberikan keringanan dengan menanggung beban pajaknya, sehingga karyawan menerima THR secara penuh.

Bimo juga menegaskan bahwa pemotongan pajak THR tetap berlaku secara umum bagi seluruh pekerja. “Jadi gini, semua dipotong pajak,” ucapnya, merujuk pada prinsip bahwa THR adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Ia mengibaratkan, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak THR, maka aspirasi tersebut seharusnya disampaikan kepada manajemen perusahaan masing-masing, karena perusahaan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan menanggung pajak tersebut atau tidak.

Skema Pajak THR Mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023

Secara regulasi, penghitungan pajak THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Mekanisme ini dibagi dalam tiga kategori:

  • TER Bulanan A
  • TER Bulanan B
  • TER Bulanan C

Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif pajak dalam skema TER ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima oleh pekerja.

Bimo Wijayanto menilai bahwa skema TER ini justru membantu wajib pajak dalam mengatur beban pajak mereka secara lebih merata sepanjang tahun. “Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban, secara even per bulan,” tuturnya.

Desakan Pembebasan Pajak THR untuk Pekerja Swasta

Meskipun demikian, desakan untuk pembebasan pajak atas THR bagi karyawan swasta terus mengemuka. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah menyuarakan agar THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Menurutnya, kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh, terutama yang menggunakan dana tersebut untuk keperluan mudik atau pulang kampung.

“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” tegas Said dalam konferensi pers virtual. Ia berargumen, “Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin.”

Menanggapi desakan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk THR masih berlaku. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pemberian THR karyawan swasta 2026 masih mengacu pada regulasi perpajakan yang ada, dan hingga saat ini belum ada perubahan aturan yang memungkinkan THR bebas dari potongan PPh. Mengenai desakan dari KSPI, Menaker Yassierli menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

Pos terkait