Kebijakan WFH untuk ASN di Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyesuaikan jadwal sidangnya dengan kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang dikeluarkan pemerintah. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada hari Jumat setiap minggu. Hal ini terlihat dalam jadwal sidang yang digelar pada April 2026.
Jadwal Sidang MK pada Bulan April 2026
Pada bulan April 2026, MK mengumumkan bahwa tidak ada sidang yang dilaksanakan pada hari Jumat. Hal ini berbeda dengan jadwal sebelumnya, di mana sidang biasanya digelar hingga hari Jumat. Dengan adanya kebijakan WFH, rapat di MK hanya digelar dari Senin hingga Kamis.
Penyesuaian dengan Imbauan WFH
Juru Bicara (Jubir) MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa penghapusan sidang pada hari Jumat adalah bagian dari penyesuaian terhadap imbauan WFH bagi ASN. Tujuannya adalah untuk menghemat energi dan memastikan efisiensi kerja.
“Betul, karena ada imbauan untuk WFH dengan beberapa pembatasan untuk penghematan sehingga sidang dipadatkan dari senin sampai dengan Kamis,” kata Enny kepada media.
Namun, Enny juga memastikan bahwa pendaftaran permohonan perkara dapat diajukan kapan pun secara daring. “Kalau pendaftaran perkara kapan pun bisa jika online,” imbuhnya.

Pelaksanaan WFH ASN Mulai 1 April 2026
Kebijakan WFH untuk ASN resmi ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini berlaku setiap hari Jumat, mulai tanggal 1 April 2026. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan ini pada Selasa (31/3/2026).
Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan setelah pengumuman tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga.

Penerapan WFH untuk Sektor Swasta
Selain ASN, pemerintah juga mengatur penerapan WFH untuk sektor swasta. Aturan ini akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Airlangga menjelaskan bahwa pengaturan ini harus memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” kata Airlangga.
Dengan adanya kebijakan WFH yang diterapkan baik untuk ASN maupun sektor swasta, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja serta penghematan energi. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.





