Harapan Baru untuk Guru Madrasah: Pengangkatan PPPK dan Tunjangan Profesi Menanti
Jakarta – Nasib ribuan guru madrasah swasta di seluruh penjuru negeri tampaknya akan segera beranjak membaik. Sebuah janji penting telah dilontarkan oleh pemerintah, menandai potensi perubahan signifikan dalam kesejahteraan dan status kepegawaian mereka. Janji ini diutarakan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh perwakilan guru madrasah di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Aksi yang diikuti oleh ratusan guru dari berbagai daerah, meliputi Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, hingga Aceh ini, menuntut perhatian lebih serius terhadap kondisi mereka. Setelah berdialog dengan Komisi VIII DPR RI di dalam kompleks parlemen, para guru akhirnya mendapatkan sejumlah komitmen yang diharapkan dapat memberikan angin segar.
Komitmen Pengangkatan Guru Madrasah Menjadi PPPK
Salah satu poin terpenting dari pertemuan tersebut adalah janji pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komitmen ini disampaikan langsung oleh perwakilan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
Menurut Arif Ripandi, perwakilan pengurus Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, kesepakatan ini mencakup pengangkatan sebanyak 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK.
“Pertama, berkaitan dengan komitmen Komisi VIII, dan Kementerian Agama untuk mem-PPPK-kan 630.000 guru madrasah swasta,” ujar Arif saat ditemui di depan Gerbang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu sore.
Namun, dalam pertemuan tersebut, belum ada penjelasan rinci mengenai apakah guru madrasah swasta yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini adalah mereka yang sudah tersertifikasi atau belum. Pihak Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI berjanji akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan kementerian terkait lainnya untuk mengklarifikasi hal ini.
Realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Senilai Rp 2 Juta
Selain janji pengangkatan PPPK, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI juga berkomitmen untuk mendorong realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi. Besaran tunjangan yang dijanjikan adalah Rp 2.000.000 per bulan, yang akan dibayarkan setiap bulan.
“Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp 2.000.000. Itu leading-nya ada di Kanwil dan Kemenag Kota, gitu,” ungkap Arif.
Sumber anggaran untuk pembayaran TPG ini akan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Perlu dicatat bahwa TPG ini secara khusus akan diberikan kepada guru madrasah swasta yang sudah tersertifikasi. Saat ini, jumlah total guru madrasah swasta tercatat lebih dari 800.000 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 51 persennya belum tersertifikasi. Dengan demikian, guru-guru yang sudah tersertifikasi, baik yang sudah lama maupun yang baru saja mendapatkan sertifikasi, akan menjadi penerima TPG ini. TPG ini dijanjikan akan mulai dicairkan pada bulan Februari ini.
Dukungan Fasilitas Pembelajaran
Komitmen lain yang disepakati dalam pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dan perwakilan Kementerian Agama adalah upaya pengadaan media belajar berupa Interactive Flat Panel (IFP) untuk madrasah swasta. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan madrasah.
Usulan Instruksi Presiden untuk Penguatan Pendidikan Madrasah
Sebagai penutup, perwakilan organisasi guru madrasah swasta juga menyampaikan sebuah usulan penting. Mereka mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang bertujuan untuk mempercepat penguatan pendidikan madrasah secara menyeluruh. Usulan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan dukungan program yang terarah untuk kemajuan pendidikan di madrasah.
Harapan besar kini disematkan pada realisasi janji-janji tersebut. Pengangkatan menjadi PPPK dan pencairan TPG diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memberikan pengakuan dan apresiasi yang layak atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan madrasah.






