Aipda Robig Zaenudin Dipindahkan ke Nusakambangan, Diduga Atur Jaringan Narkoba di Lapas

Pemindahan Aipda Robig Zaenudin ke Nusakambangan

Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas khusus tersebut. Ia diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yang memicu perhatian publik dan desakan agar hukumannya diperberat.

Pemindahan mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan bahwa total ada 40 narapidana yang dipindahkan dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Diduga Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji

Pihak lapas mengambil langkah tegas setelah muncul dugaan bahwa Robig masih aktif mengendalikan jaringan narkoba meski tengah menjalani hukuman penjara. Pemindahan ke Nusakambangan disebut sebagai upaya memutus potensi aktivitas ilegal yang diduga dijalankan dari dalam lapas.

Kasus ini membuat publik kembali menyoroti rekam jejak Robig, mulai dari kasus penembakan pelajar hingga dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Pengawasan terhadap Robig kini semakin ketat, mengingat kemungkinan adanya pengaruh narkoba dalam perilaku dan tindakannya.

Kuasa Hukum Korban Curigai Tes Narkoba

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, mengaku tidak terkejut dengan kabar dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan narkoba. Menurutnya, sejak awal kasus penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy pada November 2024, ia sudah mencurigai Robig berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan aksi brutal tersebut.

“Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba. Masa bersih dari narkoba kok tega nembak anak-anak dengan brutal?” ujar Zainal. Ia juga meminta Kapolrestabes Semarang yang baru untuk mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang melibatkan Robig.

Vonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Robig atas kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy. Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian tanpa adanya ancaman mendesak saat kejadian berlangsung.

Kini, munculnya dugaan baru terkait pengendalian narkoba dari dalam lapas memicu desakan agar hukuman terhadap Robig diperberat. “Dia pantas dihukum mati. Kapolda Jateng harus bisa mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Zainal Petir.

Peran Lapas dalam Pengawasan Narapidana

Lapas Kelas I Semarang terus meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang dianggap memiliki risiko tinggi. Operasi pemindahan seperti yang dilakukan terhadap Robig bertujuan untuk memastikan bahwa narapidana tidak dapat menjalankan aktivitas ilegal dari dalam penjara. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen pihak lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Reaksi Publik Terhadap Kasus Robig

Publik kini semakin waspada terhadap kasus-kasus serupa, terutama terkait penggunaan narkoba dan kekerasan di lingkungan pemasyarakatan. Isu keterlibatan pejabat atau anggota polisi dalam peredaran narkoba menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berharap pihak berwajib dapat memberikan keadilan yang tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus seperti ini.


Pos terkait