Kritik Terhadap Kebijakan Pendidikan Dasar yang Dianggap Mengancam Anak Miskin
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah dalam pendidikan dasar, yang dianggap membahayakan anak-anak dari keluarga miskin. Organisasi ini menilai bahwa alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran, pengabaian konstitusi, serta narasi yang salah dari pemeratif telah menghambat perlindungan hak pendidikan bagi anak.
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata untuk memastikan setiap anak bisa mendapatkan pendidikan dasar tanpa beban biaya yang memberatkan. Ia menyampaikan pernyataannya dalam sebuah siaran pers pada 4 Februari 2026, dengan mengungkapkan kekhawatiran tentang bagaimana seorang anak bisa kehilangan nyawanya hanya karena tidak mampu membeli buku dan pena.
Tragedi tersebut terjadi pada 29 Januari 2026, ketika seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena. Kasus ini menjadi bukti nyata tentang beban biaya pendidikan yang sangat berat bagi keluarga miskin. JPPI menyebut kematian anak tersebut sebagai alarm keras bagi pemerintah.
JPPI juga merespons pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut bahwa anak putus sekolah karena “tidak bisa jajan”. Menurut Ubaid, narasi ini dianggap absurd dan tidak sesuai dengan realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga. “Kasus di NTT membantah narasi itu. Anak-anak putus sekolah bukan karena tidak bisa membeli jajanan, tapi karena biaya pendidikan yang mencekik,” ujarnya.
Menurut JPPI, slogan “Wajib Belajar 13 Tahun” tidak sejalan dengan beban finansial yang harus ditanggung orang tua. “Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?” tanya Ubaid.
Kejadian ini dinilai mencerminkan pengabaian amanah konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, dan Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun, kenyataannya, pemerintah pusat dan daerah menyerahkan sebagian besar biaya operasional sekolah kepada wali murid.
“Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi penjara mental, penuh intimidasi ekonomi,” kata Ubaid.
Alokasi Anggaran yang Tidak Sesuai Prioritas
JPPI menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang kacau. Dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan setiap anak memiliki buku, pena, dan kebutuhan dasar kini banyak dialihkan untuk program makan siang gratis melalui Badan Gizi Nasional atau BGN. “Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang,” ujarnya.
Anggaran pendidikan yang idealnya 20 persen dari APBN kini tersisa 14 persen untuk kebutuhan operasional sekolah, guru, dan sarana prasarana. Menurut dia, prioritas yang terbalik ini membahayakan masa depan anak-anak Indonesia. “69 persen anggaran program makan siang nasional (MBG) bersumber dari dana pendidikan, sebesar Rp 223 triliun dari total Rp 769,1 triliun,” jelas Ubaid.
JPPI menegaskan bahwa negara harus mengakui realitas biaya pendidikan yang masih tinggi dan memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Program Indonesia Pintar (PIP) sampai ke siswa yang membutuhkan, termasuk buku dan alat tulis, tanpa potongan.
Rekomendasi Untuk Perbaikan Kebijakan Pendidikan
Alokasi anggaran pendidikan juga harus dikembalikan menjadi 20 persen dari APBN, fokus pada pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana, bukan untuk program populis atau lembaga baru yang tumpang tindih. “Jangan biarkan pena yang seharusnya menulis masa depan justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” kata Ubaid.






