Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN di Sumatera Utara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah atau Kasda Provinsi Sumatera Utara, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025. Langkah ini menjadi langkah awal dalam proses penyaluran dana yang akan segera dialirkan kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Senin 29 Desember 2025.
Total anggaran yang dialokasikan untuk THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 mencapai sebesar 645,59 miliar rupiah. Dana tersebut akan dibagikan ke 33 kabupaten/kota serta satu provinsi. Anggaran ini merupakan hasil dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Surat keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025, tiga hari menjelang Hari Natal 2025.
Surat Keputusan ini menjelaskan perubahan terkait rincian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru ASN di daerah. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa ada tambahan dana umum tahun 2025 yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini memperkuat aturan sebelumnya dengan mengatur lebih detail tentang alokasi anggaran.
Menariknya, dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini, sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran THR dan Gaji 13. Dalam PP sebelumnya, disebutkan bahwa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga memberikan tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak untuk mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, seperti status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah.
Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13
Pemerintah akan mencairkan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 dalam dua tahap:
1. Dibayarkan Akhir Desember 2025
Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut perkiraan jadwalnya:
– Selasa 23 Desember 2025: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya.
– Rabu 24 Desember 2025: Proses breakdown anggaran dapat dilakukan.
– Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal 2025.
– Sabtu 27 Desember dan Minggu 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.
– Senin 29 Desember 2025: Mulai proses breakdown dan notifikasi ke rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu 31 Desember 2025.
2. Dibayarkan Sebelum 30 Juni 2026
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasi seluruh pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.






