Asal usul penghapusan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran, berdasarkan surat Mensos

Menteri Sosial Meminta Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, meminta rumah sakit agar tidak menolak warga yang hendak berobat, meskipun asuransi kesehatannya telah dinonaktifkan. Ia angkat bicara merespons banyaknya warga yang ditolak rumah sakit untuk berobat.

Padahal, jika ditarik ke belakang, asal muasal status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan, karena surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial sendiri. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.

“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien

Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Hal itu ia tegaskan menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuan Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK. “Pemerintah bertanggung jawab,” sambungnya.

Menurut Gus Ipul, etika rumah sakit adalah mengutamakan keselamatan nyawa di atas administrasi. “Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” jelasnya.

Gus Ipul mengatakan, pihak rumah sakit bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk masalah administrasi. “Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya, kita ngerti etikanya, kita komitmen, itu seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien,” ucap dia.

“Dia pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah. Wajib itu!” pungkas Gus Ipul.

Dapat Diaktifkan Kembali

Peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Nasib Warga Tidak Bisa Berobat

Penonaktifan mendadak status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di sejumlah wilayah Jawa Barat memicu keresahan warga. Di Depok dan Bekasi, kebijakan ini membuat sebagian masyarakat gagal mengakses layanan kesehatan, bahkan untuk perawatan medis yang bersifat rutin dan tidak bisa ditunda.

Salah satu warga Bekasi, Lala -bukan nama sebenarnya- (34), mengaku tidak dapat menjalani jadwal cuci darah yang biasa dilakukan dua kali sepekan akibat status BPJS PBI miliknya dinonaktifkan. Padahal, ia telah menjadi penerima PBI selama tiga tahun untuk pengobatan gagal ginjal di RS Mitra Keluarga Jatiasih.

Lala baru mengetahui kepesertaannya terputus pada Senin (2/2/2026), tepat sehari sebelum jadwal hemodialisa. Ia mengaku kondisinya semakin memburuk karena prosedur tersebut tidak dapat ditunda. “Per 1 Februari tiba-tiba diputus. Besoknya jadwal cuci darah. Sekarang saja sudah sesak napas,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Lala tercatat masuk kelompok desil VI yang dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas. Padahal, menurut pengakuannya, kondisi ekonomi tidak pernah berubah. Ia tidak memiliki penghasilan tetap maupun kendaraan pribadi, sementara biaya cuci darah tidak mungkin ditanggung secara mandiri.

Ia rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya ia lakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera. “Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.

Kasus Serupa Dialami Warga Depok

Kasus serupa juga dialami warga Depok. Seorang anak laki-laki berinisial B (3) di Pancoran Mas terpaksa menghentikan terapi bicara karena status BPJS PBI-nya mendadak nonaktif. Terapi tersebut telah dijalani selama tiga bulan terakhir untuk membantu perkembangan bicara sang anak.

Nenek B, Nunung (50), mengatakan terapi bicara sangat penting bagi cucunya yang hingga kini baru mampu mengucapkan satu kata. Melalui BPJS, seluruh biaya terapi yang biasanya mencapai sekitar Rp 350.000 per sesi bisa ditanggung penuh. “Biasanya bisa daftar online. Tapi dua hari ini tidak bisa. Pas buka aplikasi Mobile JKN ternyata statusnya tidak aktif,” kata Nunung di Kantor BPJS Kesehatan Depok.

Nunung mengaku heran karena keluarganya telah menjadi penerima BPJS PBI selama sekitar 10 tahun. Penghasilan keluarga hanya mengandalkan hasil jualan jagung susu keju di pasar malam serta pekerjaan serabutan.

Penonaktifan juga dialami Natasya (31), warga Depok yang tercatat sebagai penerima BPJS PBI sejak 2023. Ia menyebut tidak mampu membayar iuran mandiri sekitar Rp 100.000 per bulan untuk empat anggota keluarga. “Kami hidup dari penghasilan suami yang kurir ojek online. Buat makan dan kebutuhan anak saja sudah pas-pasan,” ujar Natasya.

Namun, dalam pendataan DTSEN, keluarganya tercatat masuk kategori desil 6-10 sehingga dinilai tidak layak menerima bantuan. Akibatnya, anak Natasya yang mengalami diare beberapa hari terakhir hanya bisa diobati dengan obat generik yang dibeli di warung.

Langkah Anggota DPR RI

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi prihatin dan tidak bisa menormalisasi situasi ketika pasien penyakit berat seperti gagal ginjal, yang butuh terapi rutin, mendadak terputus status Penerima Bantuan Iuran atau PBI-nya, lalu kebingungan di fasilitas kesehatan.

Ashabul mengatakan, dalam logika perlindungan sosial, perubahan data dan penertiban kepesertaan memang boleh dilakukan. “Tetapi jangan sampai cara dan momentumnya membuat orang sakit jadi korban administrasi. Kritik kami jelas. Tata kelola pemutakhiran data PBI harus betul-betul berorientasi pada keselamatan warga,” ujar Ashabul kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Ashabul mengatakan, kalau negara sedang melakukan pembenahan basis data dan penajaman sasaran, maka mekanisme transisinya wajib punya pagar pengaman, terutama untuk peserta dengan penyakit katastropik yang terapinya tidak bisa ditunda.

Menurutnya, jangan sampai ada orang datang dengan kondisi sesak atau jadwal hemodialisis, lalu terhambat layanan karena statusnya non-aktif. Ashabul meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jalur reaktivasi berjalan cepat, sederhana, dan benar-benar bisa dieksekusi di lapangan.

“BPJS Kesehatan sendiri sudah menyampaikan bahwa kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan bisa direaktivasi dan penonaktifan tidak otomatis menghapus hak layanan, tetapi yang sering jadi masalah adalah jeda dan keruwetan prosedur saat warga sedang membutuhkan layanan segera,” jelasnya.

Maka dari itu, Ashabul mendorong pelayanan harus langsung berjalan, termasuk koordinasi dengan dinas sosial daerah dan pendampingan aktif bagi keluarga pasien. Lalu, Ashabul mengingatkan, penajaman sasaran berbasis pembaruan data sosial ekonomi harus transparan dan punya kanal koreksi yang kuat.

Jika ada warga yang faktanya masih rentan tetapi terlempar dari daftar, maka mekanisme sanggahnya harus cepat, jelas, dan tidak memindahkan beban pembuktian secara tidak adil kepada orang miskin yang akses dokumennya terbatas.

“Setiap kebijakan yang berdampak pada hak layanan kesehatan wajib disertai prosedur keberatan yang ramah warga,” ucap Ashabul.

Selanjutnya, sebagai fungsi pengawasan, Ashabul menyebut Komisi IX DPR akan meminta penjelasan perinci dari pihak terkait mengenai jumlah peserta terdampak, dasar kebijakan dan parameter penonaktifan, serta langkah perlindungan khusus untuk pasien kronis yang sedang terapi.

Ashabul juga mendorong adanya kebijakan operasional yang tegas di fasilitas kesehatan, agar pasien yang jelas darurat atau sedang menjalani terapi berkelanjutan tidak dijadikan korban bolak-balik urusan administrasi.

“Terakhir, sikap kami tegas. Penertiban data boleh dilakukan, tetapi pelayanan tidak boleh putus. Negara harus hadir dengan solusi cepat di titik layanan, bukan sekadar imbauan di pusat,” paparnya.

“Kalau ada kekosongan koordinasi atau prosedur yang membuat pasien gagal ginjal dan penyakit berat lain telantar, itu bukan sekadar masalah teknis. Itu kegagalan perlindungan sosial yang harus segera dibenahi dan Komisi IX akan mengawal evaluasi serta perbaikannya secara terbuka,” imbuh Ashabul.

Pos terkait