Asintel Kejati Kepri Jadi Inspektur Upacara di SMKN 2 Batam

Asintel Lambok Sidabutar bertindak sebagai Inspektur Upacara di SMKN 2 Batam, Senin (31/10). Foto: Ist

KEPRIZONE.COM, BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid diwakili oleh Asisten Intelijen (Asintel) Lambok Sidabutar bertindak sebagai Inspektur Upacara di SMKN 2 Batam, Senin (31/10/2022).

Upaya ini sebagai bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar memberikan amanat di hadapan siswa SMKN 2 Batam dengan mengambil tema “Bijak dan Beretika dalam Bermedia Sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”.

Lambok Sidabutar menerangkan, bahwa ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online. 

“Melalui kegiatan JMS ini, jaksa mendekatkan siswa dengan aparat penegak hukum khususnya Kejati Kepri sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini, agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks,” jelasnya.

Serta, lanjut Asintel Kejati Kepri, tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE, sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan.

Asintel Lambok Sidabutar bertindak sebagai Inspektur Upacara di SMKN 2 Batam, Senin (31/10). Foto: Ist

“Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI, dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah generasi muda penerus bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE,” sebutnya.

Diakhir amanatnya ia menjelaskan, bahwa hal ini untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE, yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kabid Pembinaan SMA Disdik Kepri Heru Sulistyo, Kabid Pembinaan SMK Disdik Osnardi dan Kepala SMKN 2 Batam Nursya’bani beserta seluruh guru dan staff SMKN 2 Batam.

Pos terkait