Penangkapan Direktur dan Manajer SPBU Terkait Gudang BBM Ilegal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang direktur dan manajer stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam kasus gudang BBM ilegal. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus yang diungkap pada Selasa (7/4/2026) pekan lalu di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan Direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar berinisial Z. Selain itu, penyidik juga menangkap manager SPBU berinisial J. Keduanya memiliki keterkaitan dengan pengungkapan 13 ton solar subsidi di gudang BBM ilegal di Kuala Kampar. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain NDP (37), sebagai pekerja, dan HA (38), sebagai pemilik gudang BBM ilegal tersebut.
“Kedua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Mereka dijemput dari rumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal.
Direktur SPBU Kompak Kuala Kampar, Z, ditangkap dari rumahnya di Kota Pangkalan Kerinci pada Sabtu (11/4/2026). Saat penangkapan, pelaku sedang berada di Pangkalan Kerinci. Sementara itu, manager SPBU J ditangkap di rumahnya di Kuala Kampar pada hari yang sama. Ia dibawa petugas ke Pangkalan Kerinci bersamaan dengan barang bukti solar subsidi dari gudang BBM ilegal.
Kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelalawan untuk memperlancar proses penyidikan. Mereka terlibat dalam perkara Minyak dan Gas (Migas) yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
“Sampai saat ini sudah ada empat orang tersangka dalam perkara BBM ilegal di Kuala Kampar,” ujar Asbon.
Tersangka Z dan J terbukti memiliki keterkaitan sebagai pengelola SPBU Kompak di Kuala Kampar. Mereka mengetahui pengalihan solar subsidi dari SPBU yang dikelola ke gudang BBM ilegal milik tersangka HA di Kelurahan Teluk Dalam. Bahkan selama ini, pemilik gudang BBM ilegal tersebut melakukan transaksi pembayaran kepada SPBU Kompak setiap pembelian biosolar. Sehingga, direktur dan manager ikut tersangkut dalam perkara ini.
“Seluruh barang bukti sudah kita bawa dari Kuala Kampar ke Pangkalan Kerinci. Sekarang diamankan di Mapolres,” tambah Asbon.
Proses Penyidikan dan Tindakan Lanjutan
Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung kasus ini. Barang bukti seperti solar subsidi yang disimpan di gudang ilegal serta dokumen transaksi telah dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta dan menentukan tanggung jawab penuh dari para tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat hukum karena menunjukkan adanya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penangkapan direksi dan manajer SPBU menunjukkan bahwa tidak hanya pelaku langsung yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada tindakan lanjutan yang melanggar hukum.





