Bisnis Kilang Minyak Riza Chalid: Klaim Mandiri Tanpa Bantuan

Pengakuan Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak Mentah: Murni Bisnis Pribadi, Ayah dan Rekan Tak Terlibat

Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menghadirkan saksi kunci. Kali ini, giliran Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, Kerry secara tegas membantah keterlibatan ayahnya, Mohamad Riza Chalid, maupun Irawan Prakoso, dalam kontrak sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Kerry menegaskan bahwa usaha penyewaan kilang minyak tersebut murni merupakan inisiatif dan usahanya sendiri, yang ia rintis tanpa campur tangan dari pihak mana pun. “Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha ini saya rintis sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso maupun Mohamad Riza Chalid,” ujar Kerry saat memberikan kesaksian, Senin (9/2). Pernyataan ini menjadi krusial dalam mengungkap aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Dokumen Notaris Perkuat Bantahan Keterlibatan Pihak Lain

Untuk memperkuat keterangannya, Kerry juga menghadirkan sebuah pernyataan resmi yang dibuat oleh Irawan Prakoso di hadapan notaris pada 5 Februari 2026. Dokumen ini memuat penegasan Irawan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan informasi apa pun kepada Hanung Budya mengenai fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih oleh Kerry.

Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut, Irawan juga menyatakan tidak pernah menyampaikan pesan, teguran, apalagi tekanan dari Mohamad Riza Chalid kepada Hanung Budya terkait proses penawaran penyewaan storage kepada PT Pertamina (Persero) atau percepatan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM. Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa proses tersebut berjalan berdasarkan keputusan dan inisiatif bisnis semata, tanpa adanya intervensi dari pihak yang diduga memiliki pengaruh besar.

Proses Penahanan yang Mengejutkan

Selain membantah keterlibatan pihak lain, Kerry juga membeberkan pengalamannya saat ditahan pada 24 Februari 2025. Ia mengaku sangat terkejut karena belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelumnya, namun tiba-tiba dijemput oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung di kediamannya. Keberadaan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjaga kediamannya saat itu semakin menambah kebingungan Kerry.

“Sore hari tanggal 24 Februari saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Saya cek lewat pembantu, ternyata dari Kejaksaan,” ungkap Kerry menceritakan kronologi penangkapannya.

Ketika penyidik menunjukkan surat penggeledahan, Kerry mengaku tidak keberatan dan mempersilakan mereka masuk. Ia hanya meminta izin agar istri dan anaknya dapat keluar dari kamar sebelum proses pemeriksaan dimulai. Kerry menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses, bahkan ia hanya mengenakan sandal karena diberitahu bahwa pemeriksaan akan segera selesai pada hari yang sama.

Namun, kenyataan yang dihadapinya justru berbeda. “Begitu saya duduk, cuma diperiksa sekali. Ditanya apa itu OTM, saya jelaskan OTM adalah terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” keluhnya. Pengalaman ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penahanan dan penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru.

Dakwaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kasus ini menjerat sejumlah pihak, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ketiga terdakwa ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Jaksa penuntut umum merinci sejumlah perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian negara. Salah satu poin utama adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Kerja sama yang dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga ini dinilai merugikan negara, terutama karena pada saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian negara yang ditaksir dari kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ini mencapai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh bagaimana kerugian negara sebesar itu dapat terjadi dan siapa saja pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

Pos terkait