Bupati Tulungagung Diduga Minta Penggantian Belanja Pribadi ke Dinas, KPK Ungkap Modusnya

KPK Menyita Uang dan Barang Pribadi dari Bupati Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, KPK menemukan bahwa bupati tersebut diduga sering mengajukan penggantian biaya atas belanja pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam penyelidikan tim KPK, bupati itu meminta penggantian biaya yang telah dikeluarkan, bahkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti pembelian sepatu. “Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD,” ujar Budi.

Selain itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 335 juta serta empat pasang sepatu yang bernilai sekitar Rp 129 juta. Pengajuan penggantian biaya ini diduga mencakup berbagai kebutuhan, seperti keperluan berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya.

Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung

Operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah operasi, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyitaan Uang Senilai Rp 335,4 Juta

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa KPK menyita uang sebesar Rp 335,4 juta dalam OTT terhadap Bupati Gatut Sunu. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.

Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga 2,8 miliar. Permintaan ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan “Jatah” dan Pemerasan

Asep menjelaskan bahwa GSW meminta “jatah” kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Permintaan ini dilakukan dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Permintaan “jatah” ini diduga dilatarbelakangi oleh GSW yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada GSW. Bahkan, surat pernyataan ini bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN.


Pos terkait