Kebocoran retribusi parkir Binjai terungkap, karcis tak pernah dianggarkan



Pengelolaan retribusi parkir di Kota Binjai kembali menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai indikasi yang mencurigakan. Masalah ini terkait dengan kebocoran dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah, terutama dalam hal realisasi pendapatan retribusi parkir yang dinilai jauh di bawah target yang ditetapkan.

Salah satu poin utama yang muncul adalah ketiadaan pengadaan karcis parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai pada tahun anggaran 2024. Hal ini diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang beredar, realisasi pendapatan retribusi parkir dari tahun 2022 hingga 2024 tidak pernah mencapai 50 persen dari target sebesar Rp2 miliar. Kondisi ini memicu dugaan adanya potensi kebocoran dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah.

Seorang pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai bahwa masalah ini bukan sekadar ketidaktercapaian target, tetapi bisa menjadi indikasi serius dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menyoroti pentingnya karcis sebagai instrumen dasar dalam pemungutan retribusi. “Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti transaksi, akuntabilitas menjadi lemah,” ujarnya.

Menurut Elfenda, target retribusi seharusnya disusun berdasarkan potensi riil, seperti jumlah titik parkir, volume kendaraan, serta tarif resmi. Jika realisasi terus berada jauh di bawah target secara konsisten, maka terdapat dua kemungkinan: target yang tidak realistis atau adanya kebocoran dalam proses pemungutan.

Dari sisi internal, seorang pejabat Dishub Binjai sebelumnya menyebutkan bahwa rata-rata pendapatan parkir harian bisa mencapai sekitar Rp3 juta. Jika diakumulasikan dalam setahun, angka tersebut berpotensi menembus Rp1 miliar lebih. Namun, angka ini dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan realisasi yang tercatat dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya potensi pendapatan yang lebih besar. Seorang juru parkir mengungkapkan bahwa setoran dari kawasan Jalan Sudirman dapat mencapai lebih dari Rp2 juta per hari, sementara di Jalan Irian sekitar Rp1 juta. Jika digabungkan, dua titik ini saja berpotensi menghasilkan hampir Rp4 juta per hari.

Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya selisih signifikan antara potensi riil dan pendapatan yang tercatat secara resmi. Selain itu, praktik di lapangan menunjukkan maraknya juru parkir yang beroperasi dengan jarak sangat dekat, bahkan hanya sekitar dua meter, yang dinilai meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif. Kepala Dishub Binjai Harimin Tarigan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Binjai Chairin Simanjuntak menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Dishub dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Temuan ini juga disebut pernah menjadi perhatian auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, yang memberikan catatan terhadap kinerja pengelolaan retribusi parkir di daerah tersebut.

Beberapa pihak menilai bahwa kondisi ini memerlukan evaluasi menyeluruh serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Termasuk dalam hal penerapan sistem pemungutan yang lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik.

Pos terkait