
Refleksi Pendidikan 2025: Kebijakan yang Menambah Kompleksitas Masalah
Tahun 2025 di sektor pendidikan diwarnai oleh berbagai persoalan struktural yang belum terselesaikan. Alih-alih menunjukkan perbaikan, kebijakan yang dikeluarkan justru dinilai semakin memperumit tantangan yang ada. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menekankan bahwa permasalahan pendidikan tahun ini tidak hanya berkutat pada hasil belajar siswa, tetapi juga mencakup arah kebijakan, tata kelola, dan komitmen negara terhadap sektor vital ini.
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, dalam refleksi akhir tahun 2025, mengemukakan sejumlah catatan kritis yang menyoroti berbagai isu krusial. Salah satu perhatian utama adalah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang hingga kini belum dibuka secara luas kepada publik.
Keterbukaan dalam Penyusunan RUU Sisdiknas: Kunci Menghindari Kesalahan Lama
Iman menegaskan bahwa keterbukaan partisipasi publik menjadi prasyarat mutlak agar undang-undang pendidikan yang baru tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Ia mengingatkan pentingnya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana telah ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami sangat berharap draf RUU Sisdiknas ini dibuka kepada publik. Kami khawatir, seperti undang-undang lainnya, RUU ini akan tiba-tiba disahkan tanpa diskusi mendalam dengan pemangku kepentingan,” ujar Iman dalam forum Catatan Akhir Tahun Pendidikan 2025 yang merangkum pandangan kritis masyarakat sipil terhadap kondisi pendidikan nasional, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kekhawatiran P2G bukan tanpa dasar. Iman mengungkapkan potensi masuknya berbagai program prioritas pemerintah ke dalam RUU Sisdiknas, yang mungkin tidak sepenuhnya relevan dengan esensi pendidikan. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) atau model sekolah tertentu berisiko dipaksakan masuk ke dalam regulasi pendidikan melalui celah hukum.
“Program MBG, secara definisi, seharusnya masuk dalam ranah kesejahteraan sosial dan kesehatan. Namun, saat ini justru menggunakan anggaran pendidikan. Ini berpotensi menciptakan celah hukum di dalam undang-undang,” jelas Iman.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Pengelolaan Pendidikan yang Tidak Tepat
Isu lain yang disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan antar-kementerian dalam pengelolaan pendidikan. Iman berpendapat bahwa sistem pendidikan seharusnya dikelola secara terpusat dan sistematis oleh kementerian yang memiliki mandat dan kompetensi di bidang tersebut.
Namun, saat ini terjadi kondisi di mana Kementerian Sosial mengelola Sekolah Rakyat dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengelola Sekolah Garuda. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelibatan lembaga yang selama ini tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan institusi pendidikan.
“Pendidikan dasar dan menengah seharusnya berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bukan di kementerian lain yang rekam jejaknya dalam membangun sekolah belum terbukti,” tegas Iman.
Tata Kelola Guru: Lebih dari Sekadar Kualitas
Permasalahan mendasar lainnya yang dinilai belum tertangani secara memadai adalah tata kelola guru. Iman menekankan bahwa isu guru tidak dapat disederhanakan hanya pada aspek kualitas semata. P2G memandang tata kelola guru mencakup berbagai dimensi, mulai dari kesejahteraan, peningkatan kompetensi, proses rekrutmen, distribusi yang merata, hingga penyebaran guru yang adil.
Ia memaparkan bahwa meskipun secara rasio nasional jumlah guru terlihat memadai, dengan rasio ideal sekitar 1:15, namun kenyataannya banyak daerah yang masih mengalami kekurangan guru secara signifikan. Kondisi ini, menurut Iman, tidak terselesaikan dengan kebijakan yang tepat sasaran.
Iman mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai keliru dalam mengatasi kekurangan guru di daerah terpencil. Alih-alih mengirimkan guru, pemerintah justru mengirimkan perangkat teknologi seperti Interactive Flat Panel (IFP) sebagai solusi.
“Ketika ada daerah yang kekurangan guru, solusinya bukanlah dengan mengirimkan guru, melainkan justru dengan mengirimkan televisi,” ujar Iman dengan nada prihatin.
Ia menilai kebijakan semacam ini berisiko memperlebar kesenjangan kualitas pembelajaran, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang masih sangat membutuhkan buku cetak dan kehadiran guru secara langsung untuk proses belajar mengajar yang efektif.
Bahkan, Iman membandingkan kebijakan ini dengan tren global. Di banyak negara maju, penggunaan gawai dan layar di sekolah justru mulai dibatasi. “Di Indonesia, malah seolah-olah televisi dianggap bisa menggantikan peran guru,” kritiknya.
Anggaran Pendidikan dan Pengukuran yang Berlebihan
Persoalan krusial lainnya adalah penganggaran pendidikan. Iman menduga adanya indikasi pelanggaran konstitusi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, meskipun hal tersebut seolah telah menjadi kebiasaan dan dianggap lumrah.
“Karena sudah terlalu sering melanggar konstitusi, rasanya menjadi biasa saja,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan alokasi anggaran untuk program MBG menunjukkan adanya masalah serius dalam perencanaan anggaran pendidikan. Meskipun sebagian anggaran pendidikan mungkin terselamatkan, namun dampaknya justru dialihkan ke sektor kesehatan, yang menimbulkan pertanyaan baru.
“Uang pendidikan selamat, tetapi kesehatan tidak selamat. Kita dijamin makan, tetapi jatah kesehatan justru berkurang,” jelas Iman.
P2G juga memberikan perhatian khusus pada kebijakan evaluasi pembelajaran, terutama terkait dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Iman berpendapat bahwa TKA tidak memberikan temuan baru yang signifikan. “TKA hanya mengonfirmasi apa yang sudah diketahui. Hasil PISA, AKM, semuanya sudah menunjukkan bahwa capaian belajar masih rendah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masalah utama bukanlah pada kurangnya instrumen penilaian, melainkan pada minimnya solusi kebijakan yang efektif. Banyaknya asesmen yang diterapkan justru menggerus waktu belajar siswa.
“Waktu yang seharusnya digunakan untuk membaca dan belajar, malah habis untuk ujian. Ujian lagi, ujian lagi,” keluh Iman.
Oleh karena itu, P2G mendorong pemerintah untuk menggabungkan berbagai alat tes yang ada dan menghentikan penambahan asesmen baru. Jika hasil evaluasi sudah jelas menunjukkan capaian yang rendah, menurut Iman, negara seharusnya memfokuskan energi dan sumber daya pada perbaikan proses pembelajaran, bukan sekadar pada pengukuran.
Menutup refleksinya, Iman berharap kebijakan pendidikan di masa depan tidak lagi bersifat tambal sulam dan seremonial. Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah untuk membenahi akar persoalan agar pendidikan dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jika masalah-masalah fundamental ini tidak diselesaikan secara struktural, kita hanya akan terus mengulang persoalan yang sama dari tahun ke tahun,” pungkasnya.






