Damkar Purwakarta Kekurangan 72 Personel Setelah 13 Petugas Gagal Penuhi Syarat PPPK

Kekurangan Personel Damkar Purwakarta

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) setelah 13 personelnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Alasan utama adalah masa kerja mereka yang kurang dari dua tahun.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Purwakarta, Juddy Herdiana, menjelaskan bahwa jumlah anggota lapangan saat ini hanya berjumlah 72 orang setelah dikurangi 13 personel tersebut. Mereka tersebar di tiga wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan di mako pusat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122/2018, kebutuhan ideal personel lapangan adalah enam orang untuk setiap unit kendaraan Damkar. Jumlah tersebut dikali tiga regu sehingga kebutuhannya mencapai 18 orang per unit. Saat ini, armada Damkar Purwakarta berjumlah delapan unit, sehingga idealnya ada 144 personel lapangan. Artinya, Damkar Purwakarta masih membutuhkan 72 personel tambahan agar dapat beroperasi secara maksimal.

“Hal ini sangat berdampak kepada pelayanan masyarakat, khususnya terkait formasi regu saat terjadi kebakaran dan penyelamatan,” ujar Juddy.

Para personel Damkar tidak hanya diterjunkan untuk memadamkan kebakaran, tetapi juga untuk menangani situasi darurat lainnya. Sebelumnya, ke-13 personel Damkar terpaksa dirumahkan karena tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat pendataan PPPK 2025. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena baru bekerja 20 bulan sebagai pegawai honorer di Damkar Purwakarta.

Personel yang dirumahkan itu diakui hanya bisa berharap ada regulasi lain yang memperbolehkan mereka untuk kembali bekerja. Misalnya, melalui kebijakan pekerja alih daya (outsourcing) untuk kantor pemerintahan.

“Sementara untuk saat ini mereka dirumahkan dulu sampai dengan ada regulasi anggaran dan regulasi outsourcing karena rekrutmen anggota baru sudah tidak diperbolehkan lagi oleh BKN,” tutur Juddy.

Ironisnya, Persyaratan Masa Kerja Minimal Dua Tahun Tidak Berlaku Bagi Pengurus SPPG

Ironisnya, persyaratan masa kerja minimal dua tahun untuk menjadi PPPK justru tidak berlaku bagi pengurus satuan pelayanan pemuhan gizi (SPPG). Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengangkat sekitar 32.000 pengurus SPPG menjadi PPPK pada 1 Februari 2026 meskipun masa kerja mereka belum sampai satu tahun. Rencana itu pun menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya para guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

“Jadi, mereka (petugas SPPG) belum genap satu tahun, kurang dari satu tahun tapi mereka bisa otomatis mengikuti CAT (Computer Assisted Test/Tes Berbantuan Komputer) dan dipastikan lolos (PPPK) tapi untuk guru itu tidak bisa,” kata Retno Listyarti, selaku Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Menurut dia, Perpres Nomor 115/2025 hanya memberikan hak istimewa atau privilege bagi pengurus SPPG. Meskipun demikian, pengangkatan PPPK hanya untuk pengurus inti yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.


Pos terkait