Bantahan dan Penjelasan Kubu Denada Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membantah keras tudingan menelantarkan anak kandungnya, Ressa Rizky Rosano. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, kubu Denada menegaskan bahwa kliennya telah memberikan dukungan materiil kepada Ressa, termasuk membelikan mobil dan mengirimkan sejumlah uang.
“Oh, tidak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga,” ujar Ikbal, seperti dikutip dari sebuah tayangan video daring. Ia menambahkan bahwa pihaknya bertekad untuk menangkis seluruh tudingan yang dilayangkan.
Muhammad Ikbal menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti yang akan diajukan dalam persidangan. “Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya saja kok,” ungkapnya. Meskipun membantah tuduhan penelantaran, Ikbal enggan merinci lebih jauh mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Ia meminta agar semua detail diserahkan kepada proses persidangan yang akan berjalan.
Lebih lanjut, Ikbal justru merasa heran dengan pengajuan gugatan penelantaran anak yang diajukan secara perdata ke pengadilan negeri. Menurutnya, kasus penelantaran anak seharusnya masuk dalam ranah hukum pidana. Sementara itu, terkait tuntutan nafkah, Ikbal menjelaskan bahwa hal tersebut memiliki hukum acara tersendiri di Pengadilan Agama, mengingat para pihak beragama Islam.
Menyinggung soal rumah yang pernah diberikan Denada, Ikbal mengonfirmasi keberadaan rumah tersebut dan pernah ditempati oleh Ressa. “Sudah pernah ditempati mungkin pergi gitu. Oh, gitu lah. Iya, Pak. sampai Januari kemarin masih ada eh Januari awal,” jelasnya.
Kubu Denada juga menyayangkan bahwa masalah keluarga ini harus sampai diketahui oleh publik. Ikbal menekankan bahwa penggugat, yang merupakan paman Denada dan satu-satunya saudara dari almarhumah ibunda Denada, Emilia Contessa, seharusnya bersikap sebagai figur ayah bagi Denada dan memberikan nasihat, bukan malah mengajukan gugatan.
Kronologi dan Tuntutan dari Pihak Ressa Rizky Rosano
Pernyataan kubu Denada ini berbanding terbalik dengan klaim dari pihak Ressa Rizky Rosano yang mengaku telah ditelantarkan selama 24 tahun. Akibatnya, Ressa melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025, dengan nomor perkara 288.
Dalam gugatannya, Ressa tidak hanya menuntut pengakuan sebagai anak kandung, tetapi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar kepada Denada. Pihak Ressa mengklaim baru mengetahui status Ressa sebagai anak kandung Denada setelah Ressa menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, mengungkapkan bahwa Ressa awalnya enggan membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun, pandangan Ressa berubah setelah melihat perjuangan Denada merawat putrinya dari pernikahannya dengan Jerry Aurum yang sedang berjuang melawan penyakit kanker. Hal ini membuat Ressa merasa diperlakukan tidak adil.
Pemicunya, menurut Firdaus, adalah setelah kematian ibunda Denada, Emilia Contessa. Pada saat itulah Ressa mulai mengetahui statusnya yang sebenarnya sebagai anak kandung Denada. Selama ini, Ressa diakui dititipkan kepada adik kandung Emilia Contessa, yang juga merupakan paman dan bibi Denada.
“Jadi saya buka sekalian ya, beliau namanya Dino Rossano Hansa, kebetulan adinda (adik) kandung dari almarhum Emilia Contessa,” jelas Moh. Firdaus Yuliantono. Ia menambahkan bahwa selama 24 tahun Ressa dititipkan, tidak ada sedikit pun keinginan dari pihak mereka untuk mengajukan gugatan.
Namun, pasca-meninggalnya Emilia Contessa, Ressa baru mengetahui bahwa ia bukanlah anak kandung dari Dino Rossano Hansa. “Makanya, ketika dia sempat melihat beberapa pemberitaan terkait dengan perjuangan Denada itu sebagai ibu yang memperjuangkan penyakit adiknya kemarin itu, ya wajar anak itu menjadi sedih dan bertanya-tanya, ‘Kok kenapa aku tidak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama gitu loh’,” ujar Firdaus.
Meskipun demikian, Firdaus enggan membeberkan secara rinci alasan Ressa menuntut Denada terkait dugaan penelantaran anak. Ia berdalih bahwa hal tersebut akan diungkapkan di persidangan. Ia hanya menegaskan bahwa konteks gugatan ini adalah meminta pertanggungjawaban Denada sebagai seorang ibu.
“Sebetulnya konteksnya adalah pertanggungjawaban yang diminta di dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saya, yang seharusnya pertanggungjawabannya itu sudah menjad bentuk kewajiban dari seorang ibu. Itu sama sekali tidak ada atensi dari Denada sebagai ibunya, itu udah hampir 100 persen full tidak ada sumbangsih sama sekali,” tegas Firdaus.
Penolakan Pengakuan dan Permintaan Ganti Rugi
Dalam sebuah kesempatan wawancara terpisah, Firdaus mengungkapkan bahwa Ressa telah berulang kali mencoba menanyakan secara langsung kepada Denada mengenai statusnya. Namun, Denada disebut tidak pernah memberikan jawaban yang diharapkan Ressa, bahkan tetap menganggap Ressa sebagai adiknya, bukan anaknya.
Firdaus mengklaim memiliki bukti-bukti yang menyatakan Ressa adalah anak kandung Denada, namun bukti tersebut baru akan dibuka di persidangan. Selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi. Menurut Firdaus, sejak Ressa dititipkan, Denada tidak pernah menafkahinya, dan seluruh kebutuhan Ressa dipenuhi oleh keluarga Denada, termasuk ibunda Denada, Emilia Contessa.
Namun, situasi berubah drastis setelah Emilia Contessa meninggal dunia dan kondisi ekonomi keluarga memburuk karena tidak ada pemasukan. Akibatnya, Ressa terpaksa berhenti kuliah karena terkendala biaya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ressa bekerja sebagai penjaga toko madura 24 jam di Banyuwangi.
Merasa ditelantarkan, Ressa akhirnya mengajukan gugatan. “Anaknya sakit hati dan bertanya-tanya kenapa tega menelantarkan,” ucap Firdaus. Saat ini, Ressa menuntut ganti rugi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, yang dihitung berdasarkan akumulasi biaya pendidikan sejak SD hingga SMA, serta biaya hidup selama ini. “Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim,” tandasnya.






