JAKARTA – PT PAL Indonesia menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anugrah Nusantara (Danantara) dalam mewajibkan BUMN perkapalan untuk memesan kapal secara dalam negeri. Langkah ini dinilai strategis karena dapat menghentikan aliran modal ke luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir, ketiadaan kebijakan konsolidasi pemerintah membuat hampir semua pesanan kapal beralih ke pasar global. Minimnya kontrol terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga menjadi salah satu penyebab utama fenomena ini.
“Selama ini, ketika tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menkonsolidasikan semua kebutuhan perkapalan, maka 99% pesanan kapal dilakukan ke luar negeri. Karena TKDN yang sebenarnya belum kami jaga dengan baik. TKDN itu masih banyak hal-hal yang tidak mencerminkan realitas, seperti 30%, 40%, tapi itu sebagian yang belum sesuai dengan realitas,” ujarnya saat ditemui di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Kaharuddin mengungkapkan bahwa potensi ekonomi yang masuk ke industri dalam negeri saat ini tidak sampai 10% akibat isu TKDN. Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, maka potensi ekonomi dari sektor perkapalan akan terus mengalir keluar negeri dan tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, saat ini terdapat kebutuhan kapal yang sangat besar di berbagai sektor, mulai dari ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga ketahanan teritorial. Hal inilah yang ingin dioptimalkan agar pesanan tersebut ditarik sepenuhnya ke industri domestik.
“Nah inilah yang akan kami optimalkan bagaimana agar potensi ini tidak kembali lagi sebagian besar lari keluar. Jadi kami tarik ke dalam negeri, kami bangun dengan itu, kami bangun industri-industri pendukung. Karena dengan industri pendukung, sumbangan kami kepada pertumbuhan ekonomi akan terbentuk signifikan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan kontrol terhadap pemesanan kapal BUMN di PT PAL akan menjadi mesin penggerak industri pendukung lainnya. Target akhirnya bukan sekadar kemandirian industri, melainkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Kami jaga semua ini, kami kelola, kami kontrol untuk meningkatkan industri dalam negeri dan sekaligus untuk menaikkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Danantara resmi menunjuk PT PAL Indonesia sebagai anchor atau jangkar utama bagi industri perkapalan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan perusahaan pelat merah lainnya untuk memproduksi kebutuhan armadanya di galangan kapal tersebut.
Kebijakan ini secara spesifik menyasar sejumlah BUMN yang memiliki kebutuhan armada kapal tinggi, seperti Pertamina International Shipping (PIS), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), hingga PT ASDP Indonesia Ferry. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri perkapalan nasional bisa berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang nyata terhadap perekonomian negara.






