Polemik Pilchiksung Lamgugob: Empat Calon Keuchik Tolak Hasil, Desak Pemilihan Ulang
BANDA ACEH – Gelaran Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yang seharusnya menjadi puncak dari proses demokrasi di tingkat desa, justru diwarnai kontroversi. Empat dari lima calon Keuchik periode 2026–2032 secara tegas menolak hasil pemilihan yang telah dilaksanakan pada Minggu, 7 Desember 2025 lalu. Penolakan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap yang dilayangkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamgugob, tertanggal 8 Desember 2025.
Keempat calon yang kompak menolak hasil adalah Munawar Halel, Suherman, Basri, dan Faisal. Sementara itu, calon incumbent yang dikabarkan meraih suara terbanyak, Amanullah, tidak ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut.
Para calon yang menolak mendasarkan keberatan mereka pada dugaan bahwa proses Pilchiksung tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sarat dengan berbagai kejanggalan. Mereka khawatir praktik-praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025.
Salah seorang calon keuchik, Suherman, dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 11 Januari 2026, menegaskan bahwa penolakan ini bukan didorong oleh motif pribadi atau kepentingan semata. Sebaliknya, mereka berjuang demi menjaga marwah dan integritas demokrasi di tingkat gampong.
“Kami menolak hasil pemilihan ini karena menemukan banyak kejanggalan yang serius,” ujar Suherman. “Dugaan adanya instruksi pengisian suara siluman jelas bertentangan dengan aturan dan mencederai prinsip kejujuran serta keadilan dalam pemilihan keuchik.”
Dugaan ‘Suara Siluman’ dan Pelanggaran Prosedural
Dalam surat pernyataan sikap yang telah disampaikan, para calon secara gamblang mengungkap adanya dugaan instruksi untuk melakukan pengisian suara tambahan atau yang mereka sebut sebagai ‘suara siluman’. Praktik ini diduga dilakukan menjelang proses penghitungan suara.
Tindakan ini, menurut para calon, bertujuan untuk memenuhi syarat kuorum agar pemilihan tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemungutan suara ulang. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebuah pemungutan suara dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir minimal mencapai setengah ditambah satu dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Akibat dari dugaan praktik pengisian suara tambahan ini, para calon menilai terjadi ketidaksinkronan antara jumlah suara sah yang tercatat dengan daftar hadir pemilih dari tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Gampong Lamgugob.
“Jika proses seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan keuchik akan rusak,” tegas Suherman. “Karena itu kami mendesak agar hasil Pilchiksung dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang yang benar-benar sesuai peraturan.”
Selain persoalan dugaan ‘suara siluman’, para calon juga menyoroti beberapa aspek lain yang dianggap bermasalah dalam penyelenggaraan Pilchiksung di Lamgugob.
Catatan Kritis Terhadap Pelaksanaan Pilchiksung
- Pendistribusian Undangan Pemilih: Para calon mengeluhkan bahwa pendistribusian undangan pemilih hanya menjangkau sekitar 60 persen dari total 3.066 DPT yang terdaftar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai partisipasi pemilih yang sesungguhnya.
- Penempatan Meja Kerja KPPS: Penempatan meja kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak berada dalam satu area TPS juga menjadi sorotan. Hal ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan potensi masalah dalam proses pemungutan suara.
- Dugaan Intervensi: Terdapat dugaan intervensi dari salah satu calon bersama oknum perangkat dusun saat pemilih mengambil undangan. Kejadian seperti ini sangat krusial karena dapat mempengaruhi independensi pemilih.
- Komposisi Petugas KPPS: Komposisi petugas KPPS dalam satu TPS yang seluruhnya berasal dari dusun yang sama juga dipersoalkan. Para calon menilai hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan keberpihakan dalam jalannya proses pemungutan suara, mengurangi netralitas yang diharapkan.
Atas dasar seluruh temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, keempat calon keuchik secara tegas meminta pembatalan hasil Pilchiksung Gampong Lamgugob. Mereka tidak hanya menuntut pemilihan ulang yang jujur, adil, dan transparan, tetapi juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja P2K dan KPPS.
Surat pernyataan sikap ini tidak hanya ditujukan kepada Ketua P2K, tetapi juga ditembuskan kepada pihak-pihak penting lainnya untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang sesuai kewenangan. Tembusan tersebut diberikan kepada Wali Kota Banda Aceh, Camat Syiah Kuala, Pelaksana Tugas Keuchik Gampong Lamgugob, serta Ketua Tuha Peut Gampong (TPG).
Langkah Hukum: Gugatan ke PTUN
Tidak berhenti pada penolakan dan desakan pemilihan ulang, keempat calon keuchik tersebut juga menyatakan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam rancangan surat gugatan yang tengah disiapkan untuk diajukan ke PTUN Banda Aceh, para penggugat menempatkan Ketua P2K Desa Lamgugob sebagai Tergugat I dan Sekretaris Desa Lamgugob sebagai Tergugat II. Objek sengketa yang akan dipermasalahkan adalah Keputusan P2K Desa Lamgugob tertanggal 7 Desember 2025 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Keuchik.
Para penggugat berargumen bahwa keputusan tersebut bersifat tertulis, konkret, individual, dan final. Lebih lanjut, keputusan tersebut dinilai menimbulkan akibat hukum yang secara langsung merugikan hak politik mereka sebagai calon keuchik. Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan para calon dalam memperjuangkan keadilan dan integritas proses demokrasi di Gampong Lamgugob.






