Harga Tiket Pesawat Naik, Berapa Harganya?

Pemerintah telah menaikkan tarif fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar maksimal pada tiket pesawat berdasarkan jenis mesin, baik jet maupun propeller. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif untuk pesawat mesin jet dari 10 persen menjadi 38 persen, sedangkan untuk pesawat bermesin propeller naik dari 25 persen menjadi 38 persen.

“Efektifnya kenaikan untuk pesawat jet adalah sebesar 28 persen dan untuk pesawat propeller sebesar 13 persen,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 6 April 2026. Sebelumnya, fuel surcharge diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 dengan ketentuan maksimal sebesar 10 persen untuk pesawat mesin jet dan 25 persen untuk pesawat bermesin propeller.

Kenaikan biaya tambahan bahan bakar ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur yang sudah melebihi 60 persen di seluruh bandara di Indonesia. Kenaikan harga avtur ini disebabkan oleh meningkatnya harga minyak mentah di pasar global yang mencapai lebih dari US$ 100 per barel.

Meski biaya tambahan bahan bakar naik, pemerintah tetap menanggung pajak pertambahan nilai (PPn) yang dikenakan sebesar 11 persen pada tiket pesawat. Selain itu, bea masuk suku cadang pesawat juga diturunkan menjadi nol persen. Pada tahun lalu, total penerimaan dari bea masuk tersebut mencapai Rp 500 miliar.

Dengan tanggungan PPn, Airlangga menyatakan bahwa beban operasional maskapai tidak terlalu besar. Harga tiket pesawat juga tidak naik lebih dari 15 persen. “Maka ke pengguna akhir, ke masyarakat, naiknya hanya sekitar 9-13 persen,” katanya.

Keputusan pemerintah dalam menaikkan fuel surcharge tidak sepenuhnya sesuai dengan permintaan dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Asosiasi maskapai meminta kenaikan tarif batas atas sebesar 15 persen dan fuel surcharge sebesar 15 persen masing-masing untuk pesawat mesin jet dan propeller.

Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penetapan tarif ini telah didiskusikan dengan seluruh maskapai yang melayani penerbangan domestik di Indonesia. Pemerintah juga mempertimbangkan saran yang telah diberikan oleh maskapai. “Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Faktor Penyebab Kenaikan Fuel Surcharge

  • Lonjakan harga avtur: Harga avtur di seluruh bandara di Indonesia melonjak lebih dari 60 persen, yang menjadi alasan utama kenaikan fuel surcharge.
  • Kenaikan harga minyak mentah: Harga minyak mentah di pasar global meningkat drastis hingga lebih dari US$ 100 per barel.
  • Kebijakan pemerintah: Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar agar sesuai dengan kondisi pasar.

Dampak Terhadap Maskapai dan Konsumen

  • Beban operasional maskapai: Meskipun biaya tambahan bahan bakar naik, pemerintah menanggung PPn sebesar 11 persen, sehingga beban operasional maskapai tidak terlalu besar.
  • Harga tiket pesawat: Harga tiket pesawat tidak naik lebih dari 15 persen, sehingga dampaknya terhadap masyarakat terbatas.
  • Kenaikan harga untuk konsumen: Kenaikan harga tiket pesawat bagi masyarakat berkisar antara 9-13 persen.

Tanggapan dari Asosiasi Maskapai

  • Permintaan INACA: Asosiasi maskapai meminta kenaikan tarif batas atas sebesar 15 persen dan fuel surcharge sebesar 15 persen.
  • Pertimbangan pemerintah: Meskipun ada perbedaan pendapat, pemerintah tetap mempertimbangkan saran dari maskapai dalam menetapkan kebijakan ini.

Pos terkait