Penyangkalan dan Pengakuan Marcella Santoso dalam Sidang
Marcella Santoso, yang merupakan terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas kasus CPO, membantah menjadi dalang di balik konten aksi Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI. Namun, pernyataannya ini bertentangan dengan video yang sempat beredar sebelumnya, di mana ia secara terbuka mengaku sebagai dalang dari konten-konten tersebut.
Dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), Marcella menyampaikan penyangkalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya dalam video yang diputar saat konferensi pers penyitaan uang terkait kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), tidak sepenuhnya akurat.
Marcella menyatakan bahwa ada beberapa isu yang disebutkan dalam video tersebut, seperti isu kehidupan pribadi Jaksa Agung, isu tentang Jampidsus Febrie Adriansyah, serta isu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebutkan adanya petisi RUU TNI dan konten Indonesia Gelap. Meskipun demikian, ia tidak merinci isi dari konten-konten tersebut.
Namun, dalam pernyataannya, Marcella menunjukkan rasa menyesal atas tindakan yang dilakukannya. Ia menyatakan bahwa ada konten yang diproduksi oleh timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya sendiri. Ia mengakui kesalahan dalam pengawasan konten yang dibuat oleh timnya.
Marcella juga menekankan bahwa ia tidak memiliki niat untuk membenci institusi kejaksaan atau pemerintahan. Bahkan, ia pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik, termasuk Jampidsus Febrie Adriansyah. Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak tangis.
Pernyataan Terbaru dalam Sidang
Terbaru, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), Marcella mengungkapkan bahwa video permintaan maaf itu dibuatnya pada 3 Juni 2025 saat ia tengah menjalani proses penyidikan selama berjam-jam dan tak kunjung selesai. Saat itu, Marcella dimintai keterangan terkait sejumlah konten yang dinilai menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.
Ia mengakui bahwa ia pernah memerintahkan produksi konten-konten bernuansa negatif untuk menyerang pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan jajarannya. Namun, ia tidak pernah menyuruh Adhiya untuk membuat konten terkait dengan RUU TNI atau Indonesia Gelap.
Di tengah proses penyidikan itu, Marcella diminta untuk membuat video pengakuan bersalah. Ia menerima permintaan tersebut karena proses penyidikan yang tak kunjung selesai. Marcella menyatakan bahwa ketika itu, penyidik bilang bahwa video permintaan maaf tersebut hanya akan diperlihatkan ke petinggi yang namanya dicoreng oleh konten orderan Marcella.
Namun, dua hari kemudian, penyidik menyebutkan bahwa video tersebut juga akan ditampilkan ke media. Marcella lalu membuat surat pernyataan yang intinya menyatakan bahwa dia tidak pernah memerintahkan pembuatan konten soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Akui Serang Jaksa Agung
Meskipun membantah menjadi dalang konten ‘Indonesia Gelap’, Marcella mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa perintah pembuatan konten itu disampaikan ke Adhiya dengan mengirimkan sebuah berita atau video yang akan diolah dan disebarluaskan oleh Adhiya agar viral.
Salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar. Ia menyatakan bahwa konten-konten tersebut dibuat demi menutup kasus yang tengah melanda kliennya, misalnya Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah.
Selain soal jam tangan Qohar, Marcella juga pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kasus yang Menjerat Marcella
Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya sudah mulai disidang untuk perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.
Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






