Jangan Salah Paham! Buya Yahya Jelaskan Hukum Tahlil 3, 7, dan 1000 Hari

Pandangan Buya Yahya Mengenai Tradisi Tahlilan dan Selamatan

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, memberikan pandangannya mengenai tradisi tahlilan atau selamatan yang sering menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa mendoakan dan bersedekah atas nama orang tua atau keluarga yang telah wafat merupakan amalan baik yang dianjurkan dalam Islam.

Buya Yahya menegaskan bahwa pada saat sanak, kerabat, saudara, atau orang tua meninggal dunia, umat Islam dianjurkan untuk berbakti dengan cara mendoakan mereka sebanyak-banyaknya. Ia juga menyampaikan bahwa sedekah yang diniatkan untuk orang meninggal dunia diperbolehkan dan telah disepakati oleh para ulama. Menurutnya, tidak ada batasan waktu tertentu untuk melakukan sedekah tersebut.

“Boleh setiap pagi Anda sedekah untuk orang tua Anda, ngasih makan orang fakir lalu diniatkan untuk mereka. Tidak harus menunggu 3 hari, 7 hari, atau 40 hari,” ujarnya.

Tradisi Selamatan dalam Perspektif Islam

Tradisi selamatan yang dikenal di masyarakat pada dasarnya berisi doa dan sedekah. Oleh karena itu, Buya Yahya menilai bahwa hal tersebut tidak seharusnya langsung dinilai negatif selama tidak bertentangan dengan syariat. Ia menilai perbedaan pandangan soal tahlilan sering muncul karena perbedaan dalam memahami definisi praktik yang dilakukan masyarakat.

“Kadang ada yang mendefinisikan ini sebagai niyahah atau memperbarui kesedihan, padahal yang dilakukan adalah sedekah dan doa,” jelasnya.

Namun, Buya Yahya juga mengingatkan agar pelaksanaan selamatan tidak dilakukan dengan memaksakan diri hingga berutang. Ia menegaskan bahwa orang yang memiliki keterbatasan ekonomi cukup mendoakan tanpa harus membuat acara besar.

“Kalau sampai ngutang-ngutang, itu yang tidak boleh. Kalau tidak mampu, doa saja,” katanya.

Perhatian terhadap Harta Warisan

Selain itu, ia mengingatkan agar harta warisan tidak digunakan untuk biaya selamatan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang telah dewasa. Menurutnya, harta warisan itu milik bersama dan tidak boleh digunakan kecuali semua ahli waris dewasa mengizinkan.

“Harta warisan itu milik bersama. Tidak boleh digunakan kecuali semua ahli waris dewasa mengizinkan,” ujarnya.

Tradisi Waktu dalam Tahlilan

Terkait adanya anggapan bahwa tradisi 3 hari, 7 hari, 40 hari, atau 1000 hari meniru agama lain, Buya Yahya menilai hal itu hanya sebatas kebiasaan masyarakat dan bukan bentuk peniruan ibadah agama lain. Ia menjelaskan bahwa masalah hari-hari tersebut hanya kebiasaan, dan tidak masalah jika diatur sesuai keinginan masyarakat.

“Kalau masalah hari, itu hanya kebiasaan. Mau 4 hari, 9 hari, atau 50 hari juga tidak masalah,” ujarnya.

Pentingnya Memahami Esensi Amalan

Buya Yahya pun mengajak umat Islam agar tidak mudah saling menyalahkan dalam persoalan khilafiyah tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah memahami esensi dari amalan berupa doa dan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah menilai seseorang pelit atau tidak peduli hanya karena tidak mengadakan acara selamatan.

“Bisa jadi dia tidak mengadakan 7 hari atau 40 hari, tapi sedekahnya langsung besar, bangun masjid atau pondok pesantren,” kata Buya Yahya.


Pos terkait