Sosok Yogi, Aktor Utama Pengeroyokan yang Menewaskan Dadang
Yogi Iskandar (38), yang menjadi aktor utama dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terhadap Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta, ternyata memiliki latar belakang yang tidak biasa. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara akibat tindakan kriminalnya.
Pada Senin (6/4/2026), Yogi ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta saat sedang melarikan diri di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat penangkapan berlangsung, Yogi melakukan perlawanan terhadap petugas dan akhirnya ditembak di bagian kakinya.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut bahwa Yogi adalah residivis dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia pernah dihukum selama tiga tahun penjara pada 2007. Selain itu, Yogi juga tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga memperkuat dugaan bahwa ia sering kali terlibat dalam aktivitas ilegal.
Selain Yogi, polisi juga berhasil menangkap seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya. Saat ini, K masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, Yogi dianggap sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian korban. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar),” ujar Anom.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan Yogi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan Yogi. Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku. Tim melakukan penyisiran di perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.
Malam harinya, unit Resmob melakukan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka. Mereka juga menyusuri hutan yang diduga menjadi tempat pelaku bersembunyi di saung yang berada dalam hutan. Namun, upaya tersebut tidak memberikan hasil yang signifikan.
Pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob menerima informasi dari sumber bahwa pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Kemudian, tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan bantuan Resmob Polda Jabar.
Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.






