KEPRIZONE.COM, BATAM – Kepala Biro (Kabiro) Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait bungkam saat dikonfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kendaraan dinas di BP Batam yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan atau bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) alias bodong.
Ariastuty Sirait yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/11/2022) tidak membalas konfirmasi Keprizone.com, padahal terlihat online.
Sebelumnya pada Senin (31/10/2022), Keprizone.com juga telah mengkonfirmasi Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait melalui telepon dan pesan WhatsApp terkait temuan BPK RI tersebut. Namun juga tidak ada balasan.
Setali tiga uang, Kepala Bagian (Kabag) Humas BP Batam, Sazani ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp, juga tidak membalas.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan opini liar di tengah masyarakat, atas bungkamnya Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait dan Kabag Humas BP Batam, Sazani.
Seperti berita Keprizone.com sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan sebanyak 9 kendaraan dinas BP Batam yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan atau bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) alias bodong.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam tahun 2021.
Dalam berkas LHP BPK RI yang dikeluarkan pada 23 Mei 2022 itu juga ditemukan 6 kendaraan dinas BP Batam dengan nomor mesin berbeda dengan nomor yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Kemudian, sebanyak 2 kendaraan dinas BP Batam dengan nomor plat terpasang berbeda dengan nomor pada BPKB.

Menurut BPK dalam LHP-nya, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi, bahwa setiap ranmor wajib diregistrasikan.
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa registrasi ranmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan terhadap ranmor yang dimiliki:
a. Perorangan
b. Instansi Pemerintah
c. Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. PNA
e. Badan Internasional
f. Badan hukum asing yang berkantor tetap di indonesia.
Kemudian, Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU
Selanjutnya, Pasal 5 Ayat (1) ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diberikan bukti registrasi ranmor berupa, BPKB, STNK dan atau TNKB.
(Redaksi)






