Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

BATAM – Dalam rangka mendorong pengembangan dan penataan kawasan di Kota Batam, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4).

Lebih dari 400 personel gabungan dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta kelurahan dan kecamatan setempat turut melaksanakan kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Putu mengatakan penertiban dilakukan terhadap 23 bangunan di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan.

“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat dapat meningkat,” katanya.

Putu menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan terukur melalui tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penertiban juga dibantu dua ekskavator dan lori untuk memindahkan barang milik pemilik bangunan.

“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1, SP 2, SP 3, dan SP bongkar telah dilaksanakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima uang ganti rugi dan bersedia pindah dari lahan tersebut. (AP)

Pos terkait