Karyawan Pabrik Cokelat Ditangkap atas Dugaan Pencurian Laptop di Mess
Tanggamus, Lampung – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil meringkus seorang karyawan berinisial FI (23) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian laptop. Peristiwa ini terjadi di mess karyawan PT Barry Callebaut Papandayan, yang berlokasi di Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pugung, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Agustri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya. Tindak pidana pencurian laptop ini diketahui terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian adalah kamar tidur di mess karyawan perusahaan pengolahan cokelat tersebut.
Korban dalam kasus ini adalah Faris Abdurahman (30), seorang karyawan swasta yang tercatat beralamat di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp20 juta akibat hilangnya satu unit laptop merek Dell berwarna silver yang merupakan aset perusahaan.
Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Awal
Kejadian nahas ini pertama kali disadari oleh seorang karyawan bernama Ayu Enita. Saat itu, ia sedang beristirahat di kamar mess dan mendapati adanya jejak sepatu yang tampak kotor di atas tempat tidurnya. Kecurigaan semakin besar ketika ia memeriksa tas bahu yang tergeletak di dekat bantal. Tas tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka, dan laptop yang seharusnya ada di dalamnya telah lenyap.
Menyadari adanya kejanggalan, Ayu Enita segera menghubungi Sri Rindi Antika, yang merupakan pemegang sah laptop tersebut. Setelah memastikan laptop benar-benar hilang, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolsek Pugung.
Menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pugung bergerak cepat. Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian di mess karyawan PT Barry Callebaut Papandayan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti awal.
Jejak Sepatu Membawa Petugas kepada Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas menemukan adanya jejak sepatu yang tertinggal di atas kasur, tepat di area di mana laptop tersebut biasanya disimpan. Jejak sepatu ini menjadi petunjuk krusial dalam penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan langkah identifikasi dengan mencocokkan jejak sepatu yang ditemukan di TKP dengan sepatu yang dimiliki oleh sejumlah karyawan yang berada di mess pada saat itu. Hasil pencocokan ini secara mengejutkan menunjukkan adanya kesamaan yang signifikan dengan sepatu milik seorang karyawan berinisial FI, yang berusia 23 tahun.
Pengakuan Pelaku dan Penemuan Barang Bukti
Menghadapi bukti yang ada, petugas langsung melakukan interogasi terhadap FI. Di bawah tekanan bukti dan pertanyaan petugas, FI akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri laptop tersebut.
Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa laptop curian itu tidak ia bawa pergi jauh dari lokasi. Ia mengaku telah menyembunyikannya di semak-semak yang berlokasi di dekat tiang listrik, tepat di kawasan tanjakan Gayau, tidak jauh dari mess karyawan.
“Petugas kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian tersebut. Setelah dilakukan pencarian, laptop yang dimaksud berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas,” jelas Ipda Agustri Kurniawan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, Polsek Pugung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit laptop merek Dell berwarna silver.
- Satu lembar daftar inventaris PT Barry Callebaut Papandayan, yang kemungkinan digunakan sebagai referensi barang inventaris perusahaan.
- Satu tas bahu berwarna hitam dengan tulisan “Barry Callebaut”, yang diduga merupakan tas milik korban atau tas yang digunakan pelaku.
- Satu pasang sepatu merek Footste berwarna putih, yang diduga kuat adalah sepatu yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan meninggalkan jejak di TKP.
Seluruh barang bukti tersebut, bersama dengan pelaku berinisial FI, kemudian dibawa ke Markas Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, pelaku FI kini dijerat dengan pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan Kapolsek Pugung, pelaku diancam dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus pencurian, terutama yang melibatkan aset perusahaan dan terjadi di lingkungan kerja.






