Laporan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Berjalan Lambat, Memicu Kekhawatiran
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Prof Zainal Abidin, tokoh moderasi beragama yang dihormati oleh berbagai kalangan masyarakat, telah berjalan selama hampir dua tahun tanpa adanya pemeriksaan terhadap terlapor. Hal ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Sulawesi Tengah.
Forum Peduli Negeri (FPN) meminta Polda Sulteng untuk segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan berkas perkara laporan Prof Zainal Abidin tanpa menunda-nunda lagi. Ketua FPN, Safrianti, menyatakan bahwa lambatnya proses hukum ini menjadi preseden yang kurang baik, mengingat posisi pelapor yakni Prof Zainal Abidin adalah sosok dengan kredibilitas dan dedikasi luar biasa bagi daerah ini.
Ia mengkhawatirkan jika kasus yang dilaporkan oleh tokoh Prof Zainal Abidin saja berjalan lamban, hal ini akan memicu pesimisme di kalangan masyarakat. “Jangan sampai kasus ini dibuat berlarut-larut dan membuat masyarakat menanti dengan ketidakpastian. Kasus ini sudah hampir berulang tahun yang kedua, tapi belum ada pemeriksaan sekalipun terhadap terlapor,” tegas Safrianti dalam pernyataannya.
Peran Prof Zainal sebagai Tokoh Moderasi Beragama
Prof Zainal, sebagai ketua FKUB Sulawesi Tengah, dikenal sebagai pendakwah moderasi beragama yang diterima oleh semua kalangan umat. Kontribusinya dalam menjaga harmoni lintas iman telah diakui dan diterima dengan hangat oleh semua kalangan umat beragama. Menurut Safrianti, dedikasi Prof Zainal dalam menjaga kerukunan, stabilitas, dan kedamaian di bumi Sulawesi Tengah harusnya dapat menjadi pertimbangan kepolisian untuk mempercepat proses hukum yang dilaporkannya.
Muncul kekhawatiran di tengah publik jika laporan dari tokoh yang dikenal sangat moderat dan dihormati oleh lintas golongan saja mengalami proses hukum yang berliku, maka kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum dikhawatirkan akan tergerus.
Tuntutan kepada Terlapor
FPN secara tegas juga menuntut keberanian Rafiq Al Amri, terlapor dalam kasus ini, untuk menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. Sebagai anggota DPD RI, ia diminta untuk tidak menghindar dan memberikan teladan sebagai pejabat publik dengan memenuhi setiap panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi.
“Panggilan pemeriksaan harus dijalaninya. Sebagai pejabat publik, mestinya memberikan keteladanan kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan penyidik,” tambah Safrianti.
Harapan terhadap Polda Sulteng
FPN berharap Polda Sulteng bergerak profesional, transparan, dan tidak memberikan kesan tebang pilih. Hal ini penting untuk melindungi marwah tokoh agama yang telah menghabiskan usianya demi menjaga kerukunan, stabilitas, dan kedamaian di bumi Sulawesi Tengah.
“Kita butuh transparansi dari Polda Sulteng agar publik tidak berspekulasi macam-macam. Spekulasi yang liar bisa saja muncul mengingat kasus ini sudah berjalan 2 tahun tanpa pemeriksaan satu kalipun terhadap terlapor,” tutup Safrianti.






