Penindakan terhadap Peredaran Narkoba di Bali
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah melakukan penggeledahan di dua tempat hiburan malam di Bali. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba.
Pada hari Kamis, 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam Delona dan N Co Living Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua tempat tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyampaikan keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026.
Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap sejumlah tersangka untuk dimintai keterangan, namun belum merinci jumlah dan inisial mereka. Adapun atas penggeledahan tersebut, tim penyidik menyegel kedua tempat hiburan tersebut dengan pemasangan garis polisi atau police line di bagian pintu masuk.
Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Belakangan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri aktif melakukan penggeledahan di sejumlah klub malam atau diskotek di Bali dalam rangka membongkar jaringan peredaran narkoba di sana.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan I Dewa Ketut Wiranida dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di diskotek New Star, Denpasar, Bali. Pengejaran terhadap DPO dilakukan oleh Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Centre. DPO diterbitkan melalui surat Nomor: DPO/40/III/Dittipidnarkoba.
Langkah-langkah yang Dilakukan oleh Bareskrim Polri
Berikut beberapa langkah yang telah diambil oleh Bareskrim Polri dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Bali:
Penggeledahan di Tempat Hiburan Malam
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua tempat hiburan malam, yaitu Delona dan N Co Living Bali. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba.Penangkapan Tersangka
Petugas telah menangkap sejumlah tersangka untuk dimintai keterangan. Meski jumlah dan inisial tersangka belum dirinci, hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.Penyegelan Tempat Hiburan
Tim penyidik menyegel kedua tempat hiburan tersebut dengan pemasangan garis polisi atau police line di bagian pintu masuk. Ini merupakan tindakan preventif agar tidak terjadi gangguan selama proses penyidikan.Koordinasi dengan Satuan Tugas Khusus
Pengejaran terhadap DPO dilakukan oleh Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Centre. Koordinasi ini memastikan penindakan lebih efektif dan terstruktur.Penerbitan Surat DPO
DPO diterbitkan melalui surat Nomor: DPO/40/III/Dittipidnarkoba. Surat ini menjadi dasar bagi aparat dalam mencari dan menangkap individu yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Upaya Membongkar Jaringan Peredaran Narkoba
Bareskrim Polri terus berupaya keras untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Bali. Selain penggeledahan di tempat hiburan malam, pihak kepolisian juga aktif melakukan operasi di klub-klub malam dan diskotek. Langkah ini dilakukan karena Bali sering menjadi lokasi favorit bagi aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba.
Selain itu, penangkapan I Dewa Ketut Wiranida sebagai DPO menunjukkan bahwa kepolisian memiliki data lengkap tentang pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba. Dengan adanya DPO, masyarakat diharapkan dapat membantu dalam pencarian pelaku yang sudah ditetapkan sebagai target.
Kesimpulan
Kegiatan Bareskrim Polri dalam menindak peredaran narkoba di Bali menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan penggeledahan, penangkapan tersangka, penyegelan tempat hiburan, serta koordinasi dengan satuan tugas khusus, kepolisian terus berupaya untuk membersihkan wilayah dari ancaman narkoba.
Selain itu, penerbitan DPO dan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap bekerja secara efektif. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa pihak berwajib akan terus berusaha memastikan bahwa narkoba tidak lagi menjadi ancaman di tengah-tengah masyarakat.






