Kecelakaan Maut Penambang Emas di Fafolapo
Seorang penambang emas tradisional, Sandi (42), meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing setinggi 15 meter di kawasan pertambangan Fafolapo, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu (24/1/2026). Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang mengambil material batuan yang diduga mengandung emas. Sayangnya, korban tidak menggunakan tali pengaman dengan benar, sehingga menyebabkan kecelakaan maut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menjelaskan bahwa polisi segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyelidikan akan fokus pada faktor keselamatan kerja, termasuk sistem pengamanan dan aktivitas pertambangan ilegal di area tersebut.
Dari keterangan saksi di lapangan, diketahui bahwa korban berpijak di sisi tebing yang tidak stabil. Ketika pijakan runtuh, korban ikut terjatuh karena tali pengaman tidak terikat di badannya. Saksi lain menyebutkan bahwa korban sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya menggunakan kendaraan menuju rumah. Namun, saat tiba sekitar pukul 09.30 Wita, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah kemudian dimakamkan pada Sabtu sore di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Buluri. Dalam proses olah TKP, Unit Identifikasi Polresta Palu bersama tim gabungan melakukan pemasangan police line, pemeriksaan lokasi sekitar tebing, serta pendokumentasian alat kerja korban berupa tali dan linggis yang ditemukan di lokasi.
Penyelidikan Lanjutan Terkait Pertambangan Ilegal
Polisi kini mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan lahan dan prosedur kerja di kawasan tambang tersebut. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk aktivitas pertambangan ilegal yang sering kali berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Beberapa aspek yang menjadi fokus penyelidikan antara lain:
- Sistem pengamanan: Apakah ada aturan keselamatan yang dilanggar oleh kelompok penambang, seperti penggunaan tali pengaman yang tidak sesuai standar.
- Aktivitas pertambangan ilegal: Apakah lokasi pertambangan tersebut memiliki izin resmi atau justru beroperasi secara ilegal tanpa perizinan yang sah.
- Kepemilikan lahan: Siapa pemilik lahan tersebut, dan apakah ada konflik atau persaingan antar kelompok penambang yang bisa memicu risiko keselamatan.
Penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kelompok penambang yang bekerja di kawasan tersebut. Diperlukan investigasi mendalam untuk mengetahui apakah ada praktik kerja yang tidak aman atau kurang disiplin yang berkontribusi pada kecelakaan ini.
Tindakan Pencegahan dan Kesadaran Keselamatan Kerja
Kecelakaan yang menimpa Sandi menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pertambangan, baik formal maupun informal, untuk lebih memperhatikan keselamatan diri sendiri. Penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti tali pengaman, helm, dan sepatu keselamatan sangat penting, terutama ketika bekerja di daerah yang berisiko tinggi seperti tebing atau lereng curam.
Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait juga perlu memberikan edukasi dan pelatihan keselamatan kerja kepada para penambang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya yang bisa terjadi jika tidak mematuhi prosedur keselamatan.
Dengan adanya kecelakaan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem dan prosedur kerja di kawasan pertambangan. Selain itu, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.






