Kemenag Ajak Masyarakat Menikah dengan Akta Nikah yang Terdaftar
Kementerian Agama (Kemenag) kini gencar mengampanyekan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara. Menurut Kemenag, banyak risiko yang bisa terjadi jika pasangan tidak memiliki akta nikah. Hal ini bisa memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk hak-hak anak dan keluarga.
“Jika tidak memiliki akta nikah, akan sulit untuk mengurus akta kelahiran anak. Tanpa akta kelahiran, maka anak tidak bisa tercatat di Kartu Keluarga. Jika tidak tercatat dalam Kartu Keluarga, maka tidak mungkin memiliki KTP. Dan tanpa KTP, seseorang tidak bisa membuat paspor,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rohkmad, dalam sebuah pernyataannya.
Perubahan Paradigma Masyarakat
Abu menegaskan bahwa Kemenag ingin mendorong perubahan paradigma masyarakat. Menurutnya, pernikahan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga harus tercatat secara administrasi negara. Dengan begitu, pasangan yang menikah dapat memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak yang lebih jelas.
“Kami ingin membawa perubahan. Kami mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Pernikahan sebagai Ibadah yang Memberi Berkah
Dalam kesempatan tersebut, Abu juga menyampaikan bahwa pernikahan adalah bentuk ibadah yang membawa keberkahan. Namun, jika pernikahan tidak tercatat, maka dampaknya bisa sangat buruk, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Kampanye Nikah Terdaftar Berdasarkan Hasil Rakernas Bimas Islam
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menjelaskan bahwa kampanye nikah tercatat oleh negara merupakan hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
“Sesuai arahan Rakernas Ditjen Bimas Islam dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” kata Lubenah.

Pentingnya Pencatatan Nikah
Pencatatan nikah secara resmi tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri, tetapi juga memberikan jaminan hak-hak anak dan keluarga. Dengan adanya akta nikah, pasangan dapat memperoleh berbagai layanan pemerintah, seperti pengurusan dokumen kependudukan, akses pendidikan, dan jaminan sosial.
Kemenag juga terus memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya prosedur pernikahan yang benar. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar dan memahami bahwa pernikahan yang sah dan tercatat adalah langkah awal menuju kehidupan yang harmonis dan bermakna.







