Kemenkum Sultra Selaraskan Raperbup Dana Desa 2026 Konawe Kepulauan

Peningkatan Kepastian Hukum dalam Pengalokasian Dana Desa

Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Kepulauan tentang pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang diusulkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum serta tata kelola keuangan desa yang baik. Menurutnya, regulasi yang baik adalah fondasi utama dalam menjaga konsistensi dan transparansi pengelolaan dana desa.

Dalam diskusi yang dilakukan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bekerja sama dengan perangkat daerah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk mencermati substansi dari Raperbup tersebut. Fokus utama adalah pada mekanisme pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2026. Tujuannya adalah agar mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Peran Strategis Harmonisasi Regulasi

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi terkait dana desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menilai bahwa pengalokasian dana desa harus diatur secara jelas, cermat, dan bertanggung jawab.

Topan Sopuan menegaskan bahwa regulasi yang harmonis akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan tepat sasaran. “Regulasi yang baik dapat membantu menghindari kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat daerah,” ujarnya.

Langkah-Langkah dalam Harmonisasi

Beberapa langkah telah diambil dalam proses harmonisasi ini, antara lain:

  • Evaluasi terhadap substansi Raperbup yang diajukan
  • Penyesuaian dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa
  • Pelibatan perangkat daerah dalam proses penyusunan regulasi

Proses ini juga melibatkan diskusi intensif antara tim teknis dan perangkat daerah untuk memastikan bahwa semua aspek yang relevan telah dipertimbangkan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko pelanggaran hukum dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa.

Keuntungan dari Harmonisasi Regulasi

Harmonisasi regulasi ini diharapkan memberikan beberapa manfaat, seperti:

  • Meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan dana desa
  • Memperkuat tata kelola keuangan desa yang baik
  • Mengurangi potensi konflik antara regulasi daerah dan regulasi nasional
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa

Dengan demikian, proses harmonisasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Pos terkait