L-KPK Perjuangkan Ratusan Hektar Tanah Masyarakat yang Diduga Diklaim Pemprov Kepri

Law Firm Paulus Tarigan dan Associates bersama L-KPK Kepri saat meninjau lokasi tanah milik Syahjoni, Jumat (28/10). Foto: Istimewa

KEPRIZONE.COM, TANJUNGPINANG – Ratusan hektar tanah masyarakat di areal perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) diduga diklaim menjadi neraca aset Pemprov Kepri.

Proses ganti rugi terhadap masyarakat diduga tidak berdasarkan mekanisme maupun berdasarkan bukti yang sah.

Terbukti, munculnya gugatan warga atas nama Syahjoni yang luasnya mencapai ratusan hektar, dengan titik lokasi berbeda-beda. Lokasi itu disebut telah menjadi neraca aset Pemprov Kepri.

Hal ini diakui langsung oleh pihak Syahjoni melalui Penasehat Hukumnya, Paulus Tarigan SH dan Baren Alexander firry SH yang tergabung dalam Law Firm Paulus Tarigan dan Associates. Bahkan pihaknya sudah memasang spanduk di titik atau lokasi yang menjadi lahan kliennya.

“Kami dari Penasehat Hukum segera menyurati aset (Bidang Aset Pemprov Kepri) untuk duduk bersama, berdiskusi mengenai tanah-tanah klien kami pak Syahjoni yang diklaim oleh aset bahwa sudah masuk neraca aset,” kata Paulus kepada awak media, Sabtu (29/10/2022).

Paulus mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kembali dasar hukum Aset (Bidang Aset Pemprov Kepri) mengkalim tanah-tanah milik kliennya yang sudah masuk neraca aset.

“Sebelumnya kami sudah pertanyakan terkait dasar aset mengklaim tanah-tanah klien kami. Kami sudah klarifikasi pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dan jawaban Apriansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Aset mengatakan menunggu gugatan di pengadilan. Kami tunggu gugatannya,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya bersama awak media dan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kepri turun ke lokasi pada Jumat (28/10/2022).

Lanjutnya, tanah milik kliennya Syahjoni telah dipasang spanduk. Dikatakan Paulus, pihaknya punya dasar untuk menggugat.

Law Firm Paulus Tarigan dan Associates bersama L-KPK Kepri saat meninjau lokasi tanah milik Syahjoni, Jumat (28/10). Foto: Istimewa

“Hasil pengecekan di lapangan oleh staf Een Saputro di lokasi tersebut, ada yang sudah bersertifikasi, berstatus Surat Hak Pakai (HP) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terdaftar di salah satu tanah klien kami,” bebernya.

Ia menerangkan, di salah satu titik lahan Syahjoni dibangun sebuah kantin. Saat ditanya pemilik kantin mengaku mendapat izin dari pihak Pemprov Kepri tanpa menyebutkan siapa oknumnya.

“Kami dari Penasehat Hukum segera menyurati pihak Aset (Bidang Aset Pemprov Kepri) untuk duduk bersama, berdiskusi mengenai tanah-tanah klien kami pak Syahjoni, yang diklaim oleh Aset bahwa sudah masuk neraca aset,” sebutnya.

Terkait masalah lahannya itu, Law Firm Paulus Tarigan dan Associates menggandeng Lembaga KPK untuk bersama membongkar persoalan lahan terutama terkait lahan kliennya.

Sementara itu, Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing menghimbau pihak Aset Pemprov Kepri untuk lebih terbuka soal pembebasan lahan Dompak, yang dulu Panitia Pembebasannya diketuai oleh Renny Yusneli yang kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Kepri.

“Kami berharap pihak Aset Pemprov Kepri terbuka, karena banyak masyarakat pemilik tanah yang belum pernah merasa menerima ganti rugi dari pemerintah, tetapi tanah milik mereka sudah dipasang plang jadi milik pemerintah,” ucapnya.

Ia meminta pembebasan lahan di Dompak tidak ditutup-tutupi, demi kebaikan masyarakat di NKRI ini.

Sekretaris L-KPK Kepri, Saut Simangungsong menambahkan, setelah melakukan investigasi maupun mencocokkan dokumen atau surat-surat tanah milik Syahjoni yang diperkirakan ratusan hektar tersebut, pihaknya menilai ada kejanggalan.

“Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, dimana pada dasarnya jika tanah sudah diganti rugi, tentu surat aslinya sudah ada pada pemerintah atau pihak Aset Pemprov Kepri,” tandasnya.

(Redaksi)

Pos terkait