Kondisi Pasien Gagal Ginjal Terancam Akibat Pemutusan Keanggotaan BPJS Kesehatan
Sejumlah pasien gagal ginjal di berbagai daerah menghadapi tantangan serius akibat kepesertaan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan. Hal ini membuat sebagian dari mereka terancam tidak bisa menjalani cuci darah, yang menjadi penghidupan bagi kebanyakan pasien penyakit tersebut.
Lala (34), bukan nama asli, adalah salah satu contoh dari kasus ini. Selama tiga tahun terakhir, ia bergantung pada layanan BPJS Kesehatan melalui skema PBI untuk menangani kondisi kesehatannya. Setiap Rabu dan Sabtu, ia menjalani hemodialisis di rumah sakit, tetapi tiba-tiba statusnya dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.
Kabar tersebut ia terima saat datang ke RS Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, untuk kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026). Nama Lala tidak lagi tercantum sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bagi pasien gagal ginjal, penundaan pengobatan bukanlah pilihan. Ketika jadwal cuci darah pada Rabu (4/2/2026) terancam, kondisi tubuh Lala mulai memburuk.
“Per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Lala mengatakan bahwa tanpa BPJS Kesehatan, biaya cuci darah akan sangat mahal dan mustahil ia tanggung sendiri. Ia mencoba mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mendatangi Puskesmas Jatibening, tetapi hanya diberi arahan untuk mengurus administrasi lanjutan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi. Proses ini dirasa terlalu lambat, sementara kondisinya semakin memburuk.
Penonaktifan Dilakukan Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Menurut Lala, penonaktifan kepesertaannya dilakukan setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pendataan tersebut, ia tercatat berada di desil VI, kelompok yang dikategorikan menengah ke atas. Padahal, menurut Lala, kondisi ekonominya tidak berubah. Rumahnya masih bocor di atas dan banjir di bawah.
Ia juga disebut memiliki penghasilan tetap serta kendaraan pribadi. Namun, menurut Lala, penghasilannya jauh dari cukup untuk membiayai cuci darah secara mandiri. Kendaraan yang dimaksud hanya sepeda motor bebek lama.
Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terdampak
Berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS PBI tiba-tiba nonaktif. Angka ini mencakup wilayah seperti Aceh, Medan, Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyatakan bahwa saat ini komunitas sedang menyisir seluruh laporan yang masuk. Mereka akan meneliti mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah. KPCDI akan menalangi pembayaran iuran BPJS mereka sementara waktu.
“Kalau negara tidak mau melindungi, ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya,” tegasnya.
Penjelasan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengakui adanya penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Aturan ini bertujuan untuk memperbarui data peserta agar bantuan tepat sasaran.
“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Peserta yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi sejumlah kriteria. Termasuk masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis. Jika syarat terpenuhi, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ucapnya.






