Masjid Al Ikhlas Terancam, Ijeck Tegaskan Wakaf Tak Bisa Dipindah

Musa Rajekshah Tegaskan Komitmen Pertahankan Masjid Al Ikhlas di Tengah Polemik Lahan

Deliserdang – Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Komplek Veteran, Dusun 8, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menjadi pusat perhatian menyusul adanya rencana penggusuran oleh pihak pengembang perumahan. Menanggapi kekhawatiran warga dan pengurus masjid, Anggota DPR RI Musa Rajekshah, yang akrab disapa Ijeck, melakukan kunjungan langsung pada Jumat, 6 Maret lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi masjid dan memberikan dukungan moril kepada masyarakat yang berjuang mempertahankan rumah ibadah mereka.

Konflik lahan yang melibatkan Masjid Al Ikhlas mencuat setelah muncul sengketa mengenai status tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf. Pihak pengurus masjid dan jamaah dengan tegas menolak rencana penggusuran, mengingat masjid tersebut telah berdiri kokoh dan menjadi pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat sekitar selama bertahun-tahun.

Kedatangan Ijeck disambut hangat oleh para pengurus masjid dan jamaah yang hadir. Dalam momen tersebut, Ijeck juga turut melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama warga, menunjukkan solidaritas dan kepeduliannya terhadap isu yang sedang dihadapi.

Ijeck mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya permasalahan sengketa lahan yang melibatkan masjid ini beberapa hari sebelum kunjungannya. Dorongan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar menjadi motivasi utamanya untuk datang langsung ke lokasi.

“Saya juga baru tahu ada masalah seperti ini. Beberapa waktu lalu saya berkomunikasi dengan Kapolrestabes Medan. Karena Allah kita hadir di sini, dan karena Allah kita berjuang,” ujar Ijeck di hadapan para jamaah, menekankan niat tulusnya untuk membantu.

Sebelum tiba di Masjid Al Ikhlas, Ijeck mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Ia telah menghubungi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan mencari solusi terbaik bagi persoalan yang terjadi.

“Saya juga sudah menghubungi Bupati Deli Serdang untuk mencari kebenaran mengenai masalah masjid ini. Pak Bupati bersama Kapolrestabes Medan juga mendukung dan menyampaikan salam kepada para jamaah,” tambahnya. Komunikasi ini menunjukkan upaya proaktif dari Ijeck untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan sesuai dengan hukum.

Dalam pandangannya, Ijeck menegaskan bahwa masjid memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam sebagai rumah ibadah. Terlebih lagi, jika masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf, statusnya memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak dapat diubah atau dipindahkan begitu saja tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Prinsip Tanah Wakaf dan Keberadaan Masjid

  • Status Tanah Wakaf: Ijeck menekankan bahwa wakaf memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Perubahan status atau pemindahan tanah wakaf memerlukan mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
  • Peran Masjid: Masjid tidak hanya sekadar bangunan, melainkan rumah Allah yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat. Keberadaannya harus dilindungi dan dihormati.
  • Mekanisme Perubahan: Pemindahan atau perubahan fungsi masjid yang berdiri di atas tanah wakaf harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama, bukan keputusan pengembang semata.

Ijeck juga menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum mengetahui secara pasti identitas pengembang yang berencana menggusur masjid tersebut. Namun, ia memberikan jaminan dukungan penuh kepada masyarakat jika memang ada upaya pemindahan rumah ibadah tanpa dasar hukum yang kuat.

“Tak tahu saya siapa pengembangnya, tapi jangan suka-suka memindahkan masjid. Kita sama-sama berjuang agar masjid ini tetap berdiri,” tegasnya, menunjukkan komitmennya untuk membela kepentingan umat.

Dalam kesempatan tersebut, Ijeck juga memberikan contoh inspiratif dari Singapura. Ia menceritakan tentang sebuah masjid di sana yang tetap dipertahankan keberadaannya meskipun jumlah jamaah di sekitarnya mulai berkurang. Hal ini menjadi pengingat bahwa keberadaan rumah ibadah seharusnya dijaga, terlepas dari jumlah jamaah yang ada.

“Di Singapura walaupun tidak banyak lagi umat Islam, masjid tetap berdiri dan tidak berpindah. Di sini jangan karena jamaah tidak ada lagi di sekelilingnya lalu masjid dipindahkan,” ujar Ijeck, menggarisbawahi pentingnya menjaga warisan keagamaan.

Harapan terbesar Ijeck adalah agar Masjid Al Ikhlas dapat terus berdiri tegak dan terus dimanfaatkan sebagai pusat ibadah serta kegiatan keagamaan bagi seluruh umat Islam di wilayah Deliserdang. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berjuang demi kelangsungan rumah Allah ini.

“Saya berharap kehadiran kita di sini karena Allah, untuk membantu mempertahankan rumah Allah ini. Jangan karena orang besar datang baru datang salat di sini,” pungkasnya, mengajak jamaah untuk memiliki niat yang tulus dalam setiap tindakan mereka. Kunjungan Ijeck ini diharapkan dapat memberikan angin segar dan solusi bagi polemik yang melanda Masjid Al Ikhlas.

Pos terkait