Kehadiran Kantor Imigrasi di Padangsidimpuan
Padangsidimpuan akhirnya resmi memiliki kantor imigrasi. Keberadaan kantor tersebut ditandai dengan peresmian secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, pada Senin (26/1/2026). Peresmian ini dilakukan setelah keputusan resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 tanggal 14 November 2025.
Kantor Imigrasi yang akan dibangun di Kota Salak ini memiliki status Kelas III Non TPI atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Status ini menunjukkan bahwa kantor tersebut merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun tidak memiliki TPI di wilayah kerjanya. Fokus utama dari kantor ini adalah pelayanan paspor dan izin tinggal terbatas.
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap, menyambut gembira kehadiran kantor imigrasi ini. Ia mengungkapkan rasa syukur karena masyarakat kini dapat lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor.
“Alhamdulillah, Padangsidimpuan resmi punya kantor imigrasi. Hari ini Pak Menteri Imipas sudah menandatangani prasasti. Artinya, Padangsidimpuan sudah resmi punya kantor imigrasi,” ujar Harry melalui sambungan telepon.
Harry Pahlevi memainkan peran penting dalam proses terwujudnya kantor imigrasi ini. Ia berhasil meyakinkan Menteri Imigrasi Agus Andrianto bahwa Padangsidimpuan layak mendapatkan satu tempat untuk pembangunan kantor imigrasi.
“Berkat upaya kita beberapa bulan ini, akhirnya Pemko Padangsidimpuan mendapatkan hasil untuk pembangunan kantor imigrasi,” katanya.
Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian. Sebelumnya, warga Padangsidimpuan harus mengurus paspor ke daerah lain, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan.
“Dan sudah kita lihat sendiri, untuk kepengurusan paspor masyarakat Kota Padangsidimpuan harus ke daerah lain. Pemko Padangsidimpuan akan mendukung penuh untuk pembangunan kantor imigrasi ini,” tambahnya.
Harry Pahlevi menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Padangsidimpuan nantinya akan berada di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Lokasi ini dulunya digunakan sebagai Kantor Perpustakaan Tapsel.
“Kalau tidak ada aral melintang, pembangunan Kantor Imigrasi nantinya di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya eks Kantor Perpustakaan Tapsel,” pungkasnya.
Fasilitas dan Layanan yang Ditawarkan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI akan memberikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat, termasuk:
- Pelayanan pengajuan paspor
- Pengajuan izin tinggal terbatas
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian
- Informasi dan edukasi tentang regulasi keimigrasian
Layanan ini akan memastikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh untuk mengurus dokumen-dokumen penting seperti paspor. Hal ini juga akan mempercepat proses administrasi keimigrasian dan meningkatkan kenyamanan bagi warga.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menunjukkan dukungan penuh terhadap pembangunan kantor imigrasi ini. Harry Pahlevi menyatakan bahwa Pemko akan terus mendukung langkah-langkah yang diperlukan agar kantor imigrasi dapat beroperasi secepatnya.
Dengan adanya kantor imigrasi, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan keimigrasian tanpa harus pergi ke luar kota. Hal ini juga akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan administrasi keimigrasian.






