Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Pahami Nilai Ekonomi Tanah, ATR/BPN Percepat Sertifikasi

Menteri ATR/BPN Ajak Mahasiswa Pahami Nilai Ekonomi Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak mahasiswa memahami pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum hak atas tanah. Ia menekankan bahwa tanah yang belum memiliki sertipikat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Maka lahirlah program PRONA yang dilanjutkan menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Menteri Nusron dalam kuliah umum di Auditorium UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026) pekan lalu. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bagaimana program ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terhadap hak atas tanah.

Menurut Nusron, sertipikat tanah merupakan bagian dari akses legal yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa legalitas yang jelas, tanah tidak dapat dijadikan jaminan, tidak dapat diakses dalam sistem keuangan formal, dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Oleh karena itu, percepatan sertipikasi tanah dilakukan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa dari 45 juta sertipikat sebelum 2017, jumlahnya meningkat menjadi 126 juta saat ini. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi.

Nusron berharap, mahasiswa, khususnya UIN Datokarama Palu bisa lebih peduli terhadap isu pertanahan di tengah masyarakat. Generasi muda memiliki peran penting untuk ikut memahami sekaligus membantu menyebarkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas tanah.

Pandangan Hernando de Soto tentang Kemiskinan dan Akses Legal

Dalam acara tersebut, Menteri Nusron juga mengutip pandangan ekonom Hernando de Soto yang menyebut bahwa kemiskinan tidak bisa diatasi dengan bantuan sosial, tetapi melalui pemberian akses legal, termasuk terhadap tanah. Hal ini menunjukkan bahwa akses legal terhadap tanah sangat penting dalam membangun perekonomian yang lebih baik.

Ia menekankan bahwa sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan hak masyarakat atas tanah mereka. Dengan sertipikat, masyarakat dapat memperkuat posisi mereka dalam sistem ekonomi formal dan mengurangi risiko konflik lahan.

Peran Mahasiswa dalam Penyebaran Kesadaran

Mahasiswa, menurut Nusron, memiliki peran penting dalam menyebarkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas tanah. Mereka bisa menjadi agen perubahan yang membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan memanfaatkan tanah secara optimal.

Ia berharap mahasiswa dapat menjadi bagian dari solusi dalam menghadapi tantangan pertanahan yang masih ada di Indonesia. Dengan pengetahuan yang cukup, mahasiswa dapat membantu pemerintah dalam menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

Keberhasilan Program PTSL

Program PTSL telah mencapai banyak keberhasilan dalam memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat. Dari angka awal 45 juta sertipikat sebelum 2017, kini jumlahnya meningkat menjadi 126 juta. Meskipun demikian, masih ada sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi.

Ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada kemajuan signifikan, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mempercepat proses sertipikasi agar semua masyarakat dapat menikmati manfaat dari kepastian hukum atas tanah mereka.

Hadirnya Para Pejabat dan Rektor UIN Datokarama Palu

Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.

Selain itu, Rektor UIN Datokarama Palu Lukman S. Thahir dan civitas academica juga turut hadir dalam acara tersebut. Kehadiran para pejabat dan rektor menunjukkan dukungan penuh terhadap program sertipikasi tanah dan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu pertanahan.

Pos terkait