Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang Diperpanjang, Jaga Stabilitas Birokrasi
SERANG – Stabilitas kepemimpinan dalam aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci penting dalam menjalankan program-program strategis daerah. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota Serang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 430 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat JPT.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan Nanang Saefudin. Keputusan ini menjadi krusial mengingat masa jabatan Nanang sejatinya akan berakhir pada 8 Januari 2026, setelah lima tahun mengemban amanah sebagai Sekda. Perpanjangan ini diharapkan dapat menjaga konsistensi arah kebijakan pemerintahan dan memastikan kelancaran berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.
Pemerintah Kota Serang menilai bahwa pergantian pejabat kunci di saat yang tidak tepat dapat berpotensi mengganggu ritme kerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan menghambat pencapaian target-target pembangunan. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan Sekda dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas dalam implementasi kebijakan publik.
Proses Evaluasi Kinerja yang Ketat
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan Sekda ini telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama dapat diperpanjang masa jabatannya setelah lima tahun melalui evaluasi kinerja yang komprehensif.
Proses evaluasi kinerja Nanang Saefudin telah diajukan kepada BKN. Rekomendasi awal dari BKN diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025. Selanjutnya, evaluasi lanjutan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2025 oleh tim evaluasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Tahap terakhir dari proses evaluasi kinerja ini menetapkan hasil pada tanggal 24 Desember 2025. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Nanang Saefudin dinyatakan memenuhi kualifikasi dan direkomendasikan untuk melanjutkan jabatannya sebagai Sekda Kota Serang. Rekomendasi resmi dari BKN terkait hasil evaluasi kinerja ini dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Menindaklanjuti rekomendasi penting dari BKN tersebut, Wali Kota Serang menandatangani surat pengukuhan Sekda pada tanggal 29 Desember 2025. Surat pengukuhan ini secara definitif mengesahkan perpanjangan masa jabatan Nanang Saefudin.
Murni menambahkan bahwa hasil evaluasi kinerja ini akan menjadi dasar acuan hingga masa pensiun Nanang Saefudin pada tahun 2027. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kepemimpinan birokrasi tetap solid dan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal.
Fokus pada Peningkatan Pelayanan dan Pembangunan
Dengan adanya kepastian kepemimpinan di jajaran eselon satu ini, Pemerintah Kota Serang menaruh harapan besar agar stabilitas birokrasi dapat terus terjaga. Stabilitas ini menjadi landasan yang kuat bagi seluruh jajaran ASN untuk memfokuskan energi dan sumber daya pada dua prioritas utama: peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan program-program pembangunan yang secara langsung menyentuh kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
Perpanjangan masa jabatan Sekda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kesinambungan program-program strategis, memperkuat koordinasi antar OPD, serta memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, Kota Serang dapat terus bergerak maju dalam mencapai visi dan misinya untuk menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.






