JAKARTA – Krisis ekonomi global terus menghantui perekonomian dunia. Pemicu utama dari goncangan ini adalah lonjakan harga minyak mentah yang mencapai sekitar US$99,64 per barel serta kenaikan harga energi. Selain itu, gangguan pada rantai pasokan juga berkontribusi pada situasi ini, akibat perang antara Iran dan Israel. Peristiwa-peristiwa ini memicu inflasi yang tinggi di berbagai belahan dunia.
Negara-negara barat terus meningkatkan anggaran pertahanan, hal ini menyebabkan stagflasi, yaitu kombinasi antara inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang melambat. Di wilayah Timur Tengah, risiko ekonomi semakin serius karena potensi kelangkaan pasokan global akibat gangguan jalur pelayaran strategis.
Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa krisis ekonomi disebabkan oleh faktor internal, yakni struktur ekonomi yang lemah dan fondasi yang tidak kuat. Hal ini membuat ekonomi negara-negara tersebut rentan terhadap serangan spekulan di tingkat global. Dengan kata lain, kerusakan ekonomi bukanlah akibat dari cacat globalisasi, tetapi karena ekonomi mereka tidak efisien.
Ketika membahas masalah ekonomi, semua aspek saling terkait seperti mata rantai yang saling mengikat. Teori Sistem Dunia yang dikembangkan oleh Immanuel Wallerstein menjelaskan bahwa ekonomi global memengaruhi struktur ekonomi nasional. Penulis berpendapat bahwa kekacauan ekonomi nasional saat ini sangat berkaitan dengan kekacauan ekonomi global.
Contoh konkret adalah Bank Sentral Amerika, Federal Reserve (Fed), yang menaikkan suku bunga untuk menekan inflasi. Tindakan ini akan berdampak pada negara-negara lain, termasuk modal asing yang keluar dari negara berkembang, nilai tukar yang melemah, dan utang luar negeri yang semakin berat. Beberapa negara seperti Sri Lanka dan Argentina mengalami kesulitan dalam membayar utang luar negeri.
Fluktuasi harga komoditas seperti minyak, batu bara, dan pangan yang naik atau turun tajam disebabkan oleh faktor global. Negara-negara eksportir akan diuntungkan saat harga naik, tetapi rentan saat harga turun.
DAMPAK PERPAJAKAN
Bagaimana dengan target penerimaan pajak? Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan senilai Rp2.357,7 triliun, tumbuh sekitar 13,5% dari outlook 2025. Target ini didukung oleh optimalisasi Coretax dan pertukaran data. Namun, di tengah lonjakan harga energi dan konflik global, situasi perekonomian nasional akan sangat terpengaruh.
Perusahaan-perusahaan dalam negeri akan mengalami guncangan ketika ekonomi makro dan internasional melemah. Pendapatan perusahaan akan menurun, yang otomatis akan menekan pendapatan pajak penghasilan perusahaan (PPh Badan). Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menyusul ketika perekonomian melemah, sehingga jumlah karyawan menurun dan pajak penghasilan atas karyawan (PPh 21) tergerus. Selain itu, daya beli masyarakat akan melemah, yang berdampak pada penurunan pajak atas konsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN).
Dari kondisi ini, target penerimaan pajak 2026 rasanya akan sulit dicapai. Oleh karena itu, diperlukan respons pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak dengan memberlakukan insentif pajak dan penurunan tarif pajak jika dimungkinkan.
Teori Kurva Laffer menjelaskan bahwa jika pajak terlalu tinggi, orang tidak mau berinvestasi. Namun, jika pajak diturunkan secara tepat, aktivitas ekonomi akan meningkat, basis pajak melebar, dan penerimaan pajak naik. Contohnya, penurunan pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% meningkatkan jumlah pelaku usaha yang ingin membayar pajak, sehingga basis pajak dan penerimaan pajak meningkat.
Sedangkan teori supply side economics menciptakan insentif pajak dengan pemotongan pajak yang mendorong investasi, produksi, dan lapangan kerja. Contohnya, di era Presiden Ronald Reagan, pajak diturunkan dan hasilnya adalah peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, yang berdampak positif pada penerimaan pajak. Bahkan, pemerintah bisa memberikan tax holiday (bebas pajak) di beberapa sektor industri agar mereka bisa berkembang dan menyerap tenaga kerja.
STRATEGI PEMERINTAH UNTUK MENDORONG EKONOMI NASIONAL
Selain sektor perpajakan, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Peran pemerintah seyogyanya lebih besar dalam mendorong sektor riil, karena sumber daya alam dan manusia melimpah. Dengan bermodalkan SDM dan SDA, Indonesia dapat mengikuti peta jalan perekonomian sektor riil di Cina dan India.
Yang tidak kalah pentingnya, pemerintah perlu proaktif membenahi semua sektor yang mendukung industri berbasis pasar ekspor. Caranya adalah dengan memberi stimulus infrastruktur yang memadai di sektor ini. Membantu sektor usaha kecil akan mendorong terciptanya perekonomian nasional yang kuat, karena hampir 63% UMKM menjadi kontributor pendapatan domestik bruto (PDB).
Semua upaya dan stimulus perlu dilakukan pemerintah guna mengatasi melemahnya perekonomian di tengah kecamuk geopolitik, karena semuanya akan berdampak pada penerimaan pajak dan kesejahteraan rakyat.






