Pemerintah Aceh kembali memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Serambi Mekkah. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang dan berlangsung hingga 30 April 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan keringanan finansial sekaligus menertibkan administrasi kendaraan masyarakat.
Apa Saja Keringanan yang Diberikan?
Program pemutihan tahun 2026 ini menawarkan sejumlah keuntungan besar bagi wajib pajak, di antaranya:
- Pembebasan Denda PKB: Seluruh sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100%. Anda cukup membayar pokok pajaknya saja.
- Amnesti Tunggakan Lama: Bagi kendaraan yang sudah mati pajak bertahun-tahun (lebih dari 3 tahun), terdapat kebijakan khusus di mana pemilik cukup membayar pokok pajak selama 2 tahun saja (1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan).
- Pembebasan Pajak Progresif: Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan atas nama pribadi tidak akan dikenakan biaya pajak progresif selama periode program ini.
- Gratis BBNKB II: Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Fasilitas ini sangat menguntungkan bagi Anda yang membeli kendaraan bekas dan ingin melakukan proses balik nama agar status kepemilikan menjadi legal atas nama sendiri.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen standar sebagai berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- Catatan: Jika Anda melakukan proses balik nama (BBNKB II), sertakan pula kuitansi jual beli bermeterai.
Prosedur Pengurusan di Kantor Samsat
Langkah-langkah pengurusan di kantor Samsat adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Samsat Terdekat: Datangi kantor Bersama Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan Anda.
- Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pemeriksaan fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin) khusus bagi yang pajaknya mati lebih dari 5 tahun atau sedang proses balik nama.
- Pendaftaran & Verifikasi: Serahkan dokumen ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi data dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar setelah pemotongan denda.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran di loket bank yang tersedia di Samsat.
- Pengambilan STNK: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah disahkan dan bukti pelunasan pajak.
Tujuan Program Pemutihan
Pemerintah Aceh menyelenggarakan program ini dengan beberapa tujuan utama:
- Meringankan Beban Ekonomi: Membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda yang menumpuk.
- Validasi Data Kendaraan: Memastikan data kendaraan di Aceh akurat sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Meningkatkan Kepatuhan: Mendorong kesadaran masyarakat agar kembali tertib membayar pajak di masa mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu inisiatif penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat sistem administrasi kendaraan di Aceh. Dengan berbagai keringanan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani.






