Paralegal Kompeten KLU: Pendampingan & Sosialisasi KUHP Kemenkum NTB

Penguatan Kapasitas Paralegal Desa dan Sosialisasi KUHP Baru di Lombok Utara

LOMBOK UTARA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini menggelar sebuah kegiatan penting di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Acara yang berlangsung pada Rabu (11/2) ini berfokus pada pendampingan aktualisasi peserta pelatihan paralegal gelombang III, sekaligus menjadi momentum untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas para paralegal desa. Lebih dari itu, acara ini juga bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat luas mengenai pembaruan hukum pidana nasional yang kini telah berlaku.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv PPPH) Edward James Sinaga, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Paralegal memiliki peran krusial sebagai jembatan keadilan bagi masyarakat. Pendampingan ini adalah implementasi strategis dari pelatihan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sekaligus merupakan salah satu syarat penting bagi peserta untuk memperoleh legalitas resmi sebagai paralegal,” ujar Edward James Sinaga.

Ia menambahkan bahwa peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan dan dinyatakan lulus, akan berhak mendapatkan sertifikat atau gelar non-akademik “Paralegal”. Para paralegal ini diharapkan mampu memperkuat peran mereka dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, bahkan hingga ke jenjang proses peradilan, sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki oleh seorang paralegal.

Lebih lanjut, Edward James Sinaga menekankan urgensi momentum transisi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perubahan ini membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan, yang bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan rehabilitatif (pemulihan) dan restoratif (pemulihan keadilan).

KUHP baru ini juga mengukuhkan perluasan asas legalitas yang lebih berakar pada hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai jenis-jenis pidana baru yang lebih komprehensif serta pengaturan yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam kerangka sistem hukum nasional.

Peran Pos Bantuan Hukum dan Keterampilan Paralegal

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DP2KBPMD, Yuni Kurniati Maesarah, turut memaparkan mengenai peran penting Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Posbankum dipandang sebagai sarana vital yang dapat mempercepat akses masyarakat terhadap keadilan. Lembaga ini juga berperan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, serta berkontribusi dalam mewujudkan desa yang sadar hukum melalui program pendampingan dan konsultasi hukum dasar yang diberikan oleh para paralegal desa.

Materi selanjutnya yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup topik “Legal Drafting” dan “Teknik Komunikasi Paralegal”, yang dibawakan oleh perwakilan dari PBH Untuk Keadilan.

Legal drafting, atau penyusunan peraturan perundang-undangan, merupakan sebuah proses yang sistematis dalam merancang dan menyusun dokumen hukum. Tujuannya adalah agar dokumen tersebut menjadi jelas, sah secara hukum, dan mengikat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan secara efektif meminimalkan potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.

Selain kemampuan dalam legal drafting, para paralegal juga ditekankan pentingnya menguasai berbagai teknik komunikasi yang efektif. Kemampuan ini mencakup penyusunan kronologis peristiwa secara runtut dan jelas, serta penguasaan metode dalam mengumpulkan dan mengolah data. Dengan bekal keterampilan ini, pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal.

Proses Aktualisasi dan Penilaian Kompetensi

Kegiatan pelatihan diakhiri dengan sesi pendampingan aktualisasi peran paralegal yang dipandu langsung oleh tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham NTB. Pendampingan ini dilaksanakan dengan metode mentoring, yang secara praktis mensimulasikan pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada para penerima manfaat. Proses ini dilakukan di bawah bimbingan dari advokat yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Proses aktualisasi ini memiliki alokasi waktu maksimal selama tiga bulan. Selama periode tersebut, peserta diwajibkan untuk menyusun laporan yang komprehensif dan melengkapi berbagai dokumen pendukung yang relevan. Keseluruhan tahapan ini merupakan bagian integral dari proses penilaian kelulusan bagi setiap peserta.

Melalui serangkaian tahapan pelatihan dan aktualisasi ini, para peserta diharapkan benar-benar mampu menjalankan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum secara nyata dan efektif di tengah masyarakat. Setelah dinyatakan lulus, mereka akan berhak memperoleh sertifikat kompetensi dan identitas non-akademik sebagai Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam penutup kegiatan, menegaskan kembali komitmen kuat jajarannya untuk terus memperkuat pembinaan terhadap para paralegal. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang inklusif di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

Pos terkait