Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit yang masih melayani pasien cuci darah yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan nonaktif akan tetap menerima pembayaran.
Gus Ipul, sapaan akrab Menteri Sosial ini, menyatakan bahwa sebenarnya rumah sakit tidak menolak pasien BPJS Kesehatan PBI yang membutuhkan layanan darurat. Menurutnya, masalah status nonaktif bisa segera direaktivasi kembali.
Ia meminta rumah sakit untuk tetap melayani pasien dan tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan akan tetap membayar pelayanan tersebut. “Ya, dibayar oleh BPJS nanti. Kami sudah sepakat itu kemarin sama Menteri Kesehatan, juga dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Sudah ngobrol kami, sudah kasih saja semua yang selama ini punya penyakit kronis. Cuci darah itu tidak boleh ditolak,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 6 Februari 2026.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali. Oleh karena itu, ia memohon kepada rumah sakit untuk tidak menolak pasien nonaktif tersebut.
“Saya mohon kepada rumah sakit jangan menolak pasien hanya gara-gara dia dinonaktifkan karena ada mekanisme reaktivasi, diaktifkan kembali, setelah melalui proses asesmen,” katanya.
Menurut Gus Ipul, jika pasien benar-benar dari keluarga tidak mampu yang masuk kelompok Desil 1 sampai 4, otomatis status BPJS Kesehatan PBI-nya akan aktif kembali.
Di sisi lain, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya agar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang nonaktif tetap bisa mendapatkan pelayanan secara gratis, khususnya bagi pasien gagal ginjal yang rutin menjalani pengobatan cuci darah.
Ghufron memastikan semua pasien tetap mendapatkan pelayanan, meskipun proses reaktivasi kepesertaan mereka belum rampung. “Teknisnya untuk tetap dapat pelayanan cuci darah sedang disiapkan,” kata Ghufron saat dihubungi pada Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Kementerian Sosial sebagai eksekutor dari penyaluran bantuan biaya kesehatan. “Jika mereka (Kemensos) bilang (peserta gagal ginjal) berhak 1 bulan lagi sebagai PBI dan iurannya tetap dibayarkan, maka tetap mendapatkan pelayanan cuci darah,” ujar dia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sedang mencari solusi untuk sejumlah pasien cuci darah yang kehilangan akses pengobatan karena status PBI BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan. Budi menjelaskan bahwa masalah ini terjadi akibat adanya perubahan data peserta PBI yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Budi memastikan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial akan segera menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah tersebut. “Nanti kami ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah dan solusinya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Budi menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan akan membenahi data sekaligus menggelar rapat koordinasi. Rapat akan membahas alternatif percepatan reaktivasi untuk pasien dengan penyakit kronis, khususnya pasien yang membutuhkan cuci darah. “Alternatifnya sedang dibicarakan antara (Kementerian Kesehatan dan) Kementerian Sosial,” kata Budi. “Saya tidak paham teknisnya, tapi saya sudah terinformasi bahwa sudah ada diskusi antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan.”
Pada Jumat, 6 Februari 2026, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat terdapat 200 pasien gagal ginjal yang terhambat proses pengobatannya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Penonaktifan secara tiba-tiba itu terjadi seiring dengan perubahan besar dalam pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk seluruh program bantuan pemerintah.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.






