Puluhan Mesin Pencuci Pasir di Kebun Sayur Nongsa Tak Tersentuh Hukum

Aktivitas pencucian pasir ilegal di kawasan Kebun Sayur, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam. (Foto: Keprizone.com)

KEPRIZONE.COM, BATAM – Aktivitas tambang pasir dan mesin pencucian pasir ilegal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kembali marak.

Puluhan mesin pencuci pasir dan mobil dump truk pengangkut pasir terpantau awak media lalu lalang di Kebun Sayur, Kelurahan Batu Besar.

Tidak hanya itu, di lokasi pencucian pasir terlihat plang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertuliskan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) Kelompok Wisata Mangrove, serta plang merah logo BP Batam, yang tertulis pasal dan larangan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa ia sangat menyangkan pemerintah dalam hal ini KLHK yang telah memberikan izin pengelolaan hutan mangrove kepada orang yang salah.

Sebab, kata dia, bukannya menjaga atau merawat hutan mangrove, malah merusak dan membuat tempat pencucian pasir yang tidak memiliki izin usaha.

“Jelas tertulis larangan dan pasal-pasal di plang merah BP Batam di lokasi itu, tapi anehnya seolah-olah semua larangan itu tidak berarti,” ujarnya.

Hal itu ia katakan, karena usaha pencucian pasir tersebut hingga saat ini tidak tersentuh hukum.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga ketika dikonfirmasi tim media pada Senin (19/12/2022) mengatakan, akan melakukan pengecekan lokasi pencucian pasir yang dimaksud.

“Lokasinya di mana, biar kita cek dulu. Dan terkait hutan sosial tidak boleh ada penambangan pasir dalam izin perhutanan sosial,” sebut Lamhot. (red)

Pos terkait