Kebijakan Penataan Ulang Data Jaminan Sosial Berdampak pada Kepesertaan JKN di Kabupaten Malang
Kebijakan penataan ulang data jaminan sosial telah berdampak langsung terhadap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Malang. Mulai tanggal 1 Februari 2026, sebanyak 112.408 peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) dinonaktifkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat dalam rangka pemutakhiran dan validasi data penerima bantuan.
Pelaksanaan Kebijakan Nasional
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang, Sigit Novianto, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026. Kebijakan ini bersifat nasional dan diterapkan serentak di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Malang. BPJS Kesehatan menjalankan keputusan tersebut berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Menurut Sigit, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran otomatis kehilangan status aktif sebagai peserta PBIN. Dari hasil pembaruan data, sekitar 112 ribu penerima manfaat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses pendaftaran maupun penetapan peserta PBIN sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial.
Perubahan Jumlah Peserta JKN Segmen PBIN
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, mengungkapkan bahwa sebelum penonaktifan, jumlah peserta JKN segmen PBIN di wilayahnya mencapai 919.673 orang. Setelah dilakukan pemutakhiran data, pemerintah justru menetapkan penerima manfaat baru dengan jumlah yang lebih besar. Saat ini, total peserta JKN segmen PBIN di Kabupaten Malang tercatat sebanyak 938.241 orang, atau bertambah sekitar 18.568 peserta dibanding sebelumnya.
Pantjaningsih menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBIN dilatarbelakangi sejumlah faktor. Salah satunya adalah peserta yang masuk dalam desil enam hingga sepuluh pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berarti tidak lagi masuk kategori masyarakat paling membutuhkan bantuan. Selain itu, terdapat peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan dengan data kependudukan nasional, bayi dari ibu PBIN yang kepesertaannya terhapus, serta penerima manfaat yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Proses Reaktivasi bagi Peserta yang Dinonaktifkan
Meski dinonaktifkan, pemerintah daerah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan bagi peserta yang masa nonaktifnya belum melebihi enam bulan. Proses ini bertujuan mengembalikan status kepesertaan agar masyarakat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan gratis yang ditanggung negara.
Prosedur reaktivasi dimulai dari pengajuan oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Sosial. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari BPJS Kesehatan. Dalam proses ini, desa memiliki peran penting untuk memperbarui status ekonomi pemohon agar kepesertaan tidak kembali dinonaktifkan di kemudian hari.
Pantjaningsih menambahkan, estimasi waktu reaktivasi relatif singkat, berkisar antara satu hingga tiga kali 24 jam. Bukti kebutuhan layanan kesehatan dapat dilampirkan berupa surat dari klinik, puskesmas, atau rujukan medis yang mencantumkan diagnosis. Hingga saat ini, tercatat 148 keluarga penerima manfaat PBIN telah mengajukan proses reaktivasi melalui jalur resmi yang tersedia.






