Tangkap DPO Pencuri Baterai di 43 Lokasi PALI, Jambi, dan Bengkulu

Penangkapan Ari Jefriyanto, DPO Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

Ari Jefriyanto (26), seorang pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), berhasil ditangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Ia merupakan warga Perum Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kenten Azhar.

Ari terlibat dalam aksi pencurian baterai tower yang telah berlangsung di 43 lokasi berbeda. Aksi-aksi tersebut terjadi di beberapa wilayah lintas provinsi, termasuk Kabupaten PALI (Sumatra Selatan), Provinsi Jambi, dan Bengkulu. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengungkapkan bahwa Ari ditangkap setelah masuk ke dalam daftar buronan.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan oleh Ari terjadi pada Juli 2024 di Kabupaten PALI. Dalam menjalankan aksinya, Ari bekerja sama dengan rekan-rekannya yang telah lebih dulu diamankan. Pelaku ini merupakan DPO dari kasus pencurian baterai tower. Dia bersama rekan-rekannya telah melakukan aksi sebanyak 43 kali di berbagai wilayah lintas provinsi.

Peran Ari dalam Aksi Pencurian

Dalam melancarkan aksinya, tersangka Ari memasuki area tower dan bertugas merusak gembok pagar agar rekan-rekannya dapat masuk. Setelah itu, mereka mengambil baterai untuk dikuasai. Berikut peran masing-masing tersangka:

  • Yohanes (sudah ditangkap) membongkar kulkas baterai.
  • Robin (tertangkap) mengangkat baterai tower.
  • Jeje (tertangkap) mengangkat baterai tower dan menjualnya.
  • Rizki (DPO) mengangkat baterai.

Ari mengaku bahwa satu tower bisa menghasilkan tiga hingga empat baterai. Satu baterai dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah jaket.

Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum

Tersangka Ari mengaku sudah beraksi di 43 lokasi berbeda bersama rekan-rekannya. Setiap kali berhasil menjual baterai, ia mendapat bagian sebesar Rp3 juta. Saat ini, Ari sudah ditahan di Polda Sumsel dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Penangkapan Ari menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan infrastruktur penting. Dengan penangkapan ini, polisi juga berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya, seperti Yohanes, Robin, dan Jeje, sementara Rizki masih dalam status DPO.

Upaya Pemberantasan Kejahatan

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel menyampaikan bahwa penangkapan Ari Jefriyanto adalah bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan pencurian baterai tower. Aksi pencurian ini tidak hanya merugikan pemilik tower, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi yang sangat penting bagi masyarakat.

Selain itu, kejahatan ini juga mengancam keselamatan masyarakat karena adanya risiko kabel listrik yang rusak atau bahkan kebakaran akibat kerusakan infrastruktur. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah aksi serupa di masa depan.

Pos terkait