Tidak Kena Pajak? Pemerintah Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku

Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tetap Berlaku

Pemerintah memastikan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik tetap berjalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai, meskipun sebelumnya sempat muncul aturan yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sempat Masuk Objek Pajak

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB maupun BBNKB. Artinya, kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak daerah.

Meski demikian, dalam Pasal 19 aturan tersebut, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik. Hal ini membuka ruang bagi daerah untuk tetap memberikan insentif guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Surat Edaran Tegaskan Insentif Tetap Berlaku

Melalui surat edaran terbaru, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah diharapkan tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Instruksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus meskipun secara regulasi masuk dalam objek pajak.

Tindak Lanjut Percepatan Kendaraan Listrik

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengatur percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan di Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi harmonisasi antara aturan pusat dan daerah, khususnya setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Batas Waktu Laporan Gubernur

Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta segera menetapkan kebijakan insentif tersebut melalui keputusan kepala daerah. Selanjutnya, laporan pemberian insentif fiskal wajib disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026 dengan melampirkan Keputusan Gubernur terkait pemberian insentif pajak kendaraan listrik.

Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan

Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan beban pajak yang lebih ringan, masyarakat diharapkan semakin tertarik beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.

Di sisi lain, langkah ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi energi di sektor transportasi sekaligus menekan emisi karbon nasional.

Pos terkait