Batas Waktu Pencairan Tunjangan Guru Desember 2025: Peluang dan Kendala
Menjelang akhir tahun 2025, para guru di Indonesia tengah menantikan pencairan berbagai tunjangan yang menjadi hak mereka. Namun, terdapat tenggat waktu krusial yang perlu diperhatikan, yaitu pada tanggal 15 hingga 22 Desember 2025. Keterlambatan dalam pengajuan atau pemrosesan dapat berakibat pada penundaan pencairan hingga tahun berikutnya. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera menutup anggaran di akhir tahun, sehingga seluruh proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut. KPPN, sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, memiliki peran vital dalam mengelola pencairan dana APBN, menatausahakan penerimaan dan pengeluaran negara, serta memberikan pelayanan perbendaharaan bagi instansi pemerintah di wilayahnya.
Rincian Tunjangan yang Diharapkan Cair di Akhir Tahun 2025
Para guru berhak mendapatkan sejumlah tunjangan di bulan Desember ini. Berikut adalah rinciannya:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4
Pencairan TPG triwulan 4 memiliki tenggat waktu yang sangat ketat. Jika tunjangan ini belum cair hingga tanggal 14 Desember 2025, maka kemungkinan besar pembayarannya akan tertunda hingga tahun 2026. Dinas Pendidikan memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan TPG bagi guru non-ASN paling lambat tanggal 5 Desember 2025.
Proses selanjutnya melibatkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang akan melakukan verifikasi dan validasi data, serta menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal pada tanggal 10 Desember. Setelah itu, Puslapdik akan mengajukan pencairan aneka tunjangan ke KPPN. Penyaluran dana ke rekening masing-masing guru diharapkan terjadi pada tanggal 12 Desember.
“Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,” ujar Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih.
Apabila Dinas Pendidikan mengajukan usulan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, maka SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember. Mengingat batas akhir penyaluran dari KPPN adalah 12 Desember, usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan baru dibayarkan pada tahun 2026, kemungkinan sekitar bulan Maret.
THR dan Gaji 13 TPG 100 Persen
Pemberian TPG sebesar 100 persen untuk Hari Raya Idul Fitri (THR) dan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Menurut PP tersebut, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari daerah, berhak atas pembayaran TPG 100 persen. Dengan demikian, selain THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun, terdapat tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun berupa tunjangan profesi (TPG) setara satu kali gaji pokok.
Namun, hak atas tambahan ini tidak berlaku otomatis bagi semua guru. Terdapat sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain:
* Status sebagai ASN bersertifikasi.
* Tidak menerima TPP atau tukin dari pemerintah daerah.
* Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah.Kementerian Keuangan, melalui akun resminya, telah memberikan penjelasan terkait beberapa pertanyaan dari para guru mengenai pencairan THR dan Gaji 13.
* Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima TPP/Tukinda dapat diberikan THR dan Gaji 13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
* Mekanisme pembayarannya diawali dengan penyampaian data oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Untuk tahun 2025, pengumpulan data dasar jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah TPG 1 bulan, dan jumlah Tamsil 1 bulan dari pemerintah daerah, dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian data pada 31 Agustus 2025.
* Pemerintah daerah yang dituju dalam surat terkait adalah pemda yang telah menyampaikan data ke Kemendagri, diverifikasi, dan kemudian disampaikan oleh Kemendagri kepada Kemenkeu c.q DJPK, yang berjumlah 356 pemda.
* Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyampaian data dari Pemda ke Kemendagri, guru dapat melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan dinas terkait di pemda masing-masing.
* Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti penyaluran THR dan Gaji 13 dengan besaran yang setara dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan tersebut.Insentif GBPNS Tahap 2
Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tahap 2 tahun 2025 dilaporkan telah cair. Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima sebesar Rp1.425.000 pada tahap ini.
Insentif ini ditujukan bagi guru RA dan madrasah swasta yang memenuhi kriteria berikut:
* Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
* Terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
* Belum lulus sertifikasi pendidik.
* Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan.
* Guru yang mengajar pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) binaan Kementerian Agama.Pencairan GBPNS tahap 1 telah dilaksanakan pada bulan Juni 2025, sedangkan tahap 2 dijadwalkan pada bulan Desember 2025.
Tunjangan Khusus Guru Madrasah di Wilayah 3T
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru madrasah yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Para guru madrasah di wilayah tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp7.692.100.
“INFO TUNJANGAN KHUSUS. Untuk rekan-rekan guru madrasah yang tinggal di daerah 3T, silakan dicek di Livin masing-masing. Dananya sudah bisa dicairkan,” demikian bunyi pengumuman yang beredar di grup guru madrasah.
Beberapa daerah yang termasuk dalam kategori daerah 3T dan berhak menerima tunjangan ini antara lain Ambon-Maluku, Papua, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Merauke.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu per Bulan untuk Guru Madrasah Non-ASN
Guru madrasah non-ASN akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan, yang diberikan untuk jangka waktu dua bulan. Dalam surat pemberitahuan nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 mengenai BSU bagi guru non ASN madrasah tahun 2025, terdapat empat poin penting yang wajib diketahui oleh para calon penerima.
Surat tersebut menjelaskan bahwa BSU akan mulai disalurkan kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama. Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk:
* Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025.
* Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
* Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
* Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
* Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
* Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email [email protected] paling lambat pada Selasa, 16 Desember 2025.Petunjuk Teknis (Juknis) BSU Guru Non ASN:
1. Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening aktif guru non ASN.
2. Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.
3. Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis berhak menerima BSU.
4. Penghentian Pemberian BSU dapat terjadi apabila:
* Penerima meninggal dunia.
* Penerima telah mencapai usia 60 tahun.
* Penerima tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada madrasah.
* Penerima diangkat menjadi CPNS maupun PPPK, baik sebagai guru maupun jabatan lainnya, pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
* Penerima mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
* Penerima tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.Kriteria Penerima BSU Kemenag:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Memiliki nomor induk pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama.
5. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru pada madrasah.
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
7. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
8. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).Perlu dicatat, guru yang sudah bersertifikasi tidak akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu ini. Kementerian Agama mengumumkan BSU ini ditujukan khusus bagi para guru non sertifikasi. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menyatakan bahwa BSU ini merupakan bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama. “Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujarnya.






