Kasus yang melibatkan oknum Bank BNI yang menipu dana sebesar Rp 28 miliar akhirnya memasuki babak baru. Denny Sumargo, yang terlibat dalam podcast dengan Suster Natalia, bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, memberikan pernyataan resmi mengenai situasi ini.
Bank BNI telah menyatakan bahwa mereka siap mengembalikan dana sebesar Rp 28 miliar kepada Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang. Menurutnya, proses pengembalian akan dilakukan mulai dari Senin (20/4/2026) hingga Jumat (24/4/2026).
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi saat menghadiri Konferensi Pers secara daring pada Minggu (19/4/2026).
Munadi menegaskan bahwa BNI berusaha menjalankan proses penyelesaian masalah ini dengan hati-hati. Ia menyebutkan bahwa sejak awal, pihak bank tidak tinggal diam. Proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Setelah mendengar kabar tersebut, Denny Sumargo pun angkat bicara. Ia bersyukur atas viralnya podcast yang dibawakannya bersama Suster Natalia. Densu mengaku tersentuh sampai menangis saat mengikuti kasus tersebut. Ia menulis bahwa Tuhan sudah baik dan menjawab doa banyak orang.
“Tuhan Jawab.. Tuhan jawab.. Semoga semua ini benar.. berita ini buat gw menangis sendiri di kamar mandi,” tulisnya dikutip dari akun Threads.
Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Senin (20/4/2026), Densu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang mendoakan dan mengawal kasus tersebut. Namun ia berkata bahwa ia menolak dipuji sebagai orang baik dan memilih untuk mengarahkan pujian ke Tuhan.
“Gaes, terima kasih banyak untuk yang mendoakan dan muji-muji, tapi gue cuma manusia. Aku pikir pujian-pujian itu cocoknya dikasih ke Tuhan aja, gue lebih seneng jadi orang yang dianggap buruk, nggak baik, karena nggak perlu harus menjaga image baik, gue ga terlalu suka. Makasih atas pujiannya, segala puji hanya untuk Tuhan saja,” ucap Densu di IG Storynya.
Sebelumnya, Densu mengundang pengacara gereja, pengurus beserta Suster Natalia Situmorang dalam podcastnya pada Sabtu (19/4/2026) lalu. Dalam podcast itu, Suster Natalia menangis saat mengungkapkan beban hatinya sebagai bendahara koperasi gereja.
Suster Natalia menceritakan bahwa uang Rp 28 miliar milik 1.900 umat dari Paroki Aek Nabara itu hilang ditilep oknum bank BNI. Kasus itu bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun. Selama bertahun-tahun, Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara menyimpan dana di sana. Mereka pun menerima 28 bilyet deposito yang ternyata adalah fiktif. Pada Desember 2025, Suster Natalia mengajukan pencairan dana namun terus ditunda-tunda sampai Februari 2026.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia, dikutip dari Kompas.com.
Melansir Kompas, BNI kemudian melaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 lalu. Sang oknum yakni Andi mendadak mengundurkan diri. “Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Diketahui, Andi dan istrinya sempat liburan dan melarikan diri ke Australia. Ia kemudian kembali dan menyerahkan diri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.







