Kebijakan Berobat Gratis di Banyumas Menghadapi Miskomunikasi
Beberapa waktu lalu, kebijakan berobat gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Banyumas menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai informasi yang tidak jelas dan memicu miskomunikasi.
Untuk memberikan kejelasan, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto mengadakan rapat bersama DPRD Banyumas pada Senin (6/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak BPJS menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini.
Penjelasan dari BPJS Kesehatan
Menurut Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Wahyu Prabowo, semua peserta aktif BPJS Kesehatan dapat langsung dilayani hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini adalah bagian dari regulasi yang telah diterapkan oleh BPJS.
Wahyu juga menjelaskan bahwa bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, ada kelonggaran dalam pengurusan administrasi. Warga yang belum terdaftar diberi kesempatan selama 3×24 jam kerja untuk mengurus dokumen. Misalnya, jika seseorang dirawat pada hari Sabtu atau Minggu, mereka masih bisa mengurus administrasi pada hari Senin.
Sinergi dengan Dinas Kesehatan
Selain itu, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Banyumas juga memberikan jaminan bahwa pasien akan ditolong lebih dahulu di fasilitas kesehatan mitra BPJS tanpa perlu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kepala Dinkes KB Banyumas, dr. Dani Esti Novia, menegaskan bahwa warga tidak akan ditelantarkan asalkan masuk dalam kriteria 11 diagnosa. Mereka otomatis digratiskan karena tercover skema Universal Health Coverage (UHC) dari APBD.
“Jadi aksesnya dipermudah. Kalau di Perbup lama harus ada SKTM, sedangkan yang sekarang ini cukup pakai KTP, warga sudah bisa terlayani terlebih dahulu,” ujar Dani.
Pemilihan Fasilitas Kesehatan
Dani juga menambahkan bahwa berkat integrasi sistem BPJS Kesehatan, pasien kini bebas memilih berobat di puskesmas, klinik, atau rumah sakit mana pun yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS. Mereka tidak perlu kaku merujuk pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera di aplikasi.
Kejelasan Informasi
Kejelasan informasi ini sekaligus menjawab keresahan Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, yang menginisiasi rapat pemanggilan tersebut. Sebelumnya, Dukha menyoroti banyaknya warga dan petugas puskesmas yang gagal paham atas kebijakan populis Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, sehingga rawan memicu penolakan pasien.
Dengan adanya penjelasan dari BPJS dan Dinkes KB, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan memahami kebijakan yang diterapkan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kesimpulan
Kebijakan berobat gratis menggunakan KTP di Banyumas telah mendapatkan kejelasan dari BPJS Kesehatan dan Dinkes KB. Dengan adanya penjelasan yang rinci dan transparan, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami miskomunikasi dalam mengakses layanan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi warga yang belum terdaftar BPJS dengan memberikan toleransi waktu pengurusan administrasi.






