Magelang,
Keputusan pengangkatan pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menimbulkan reaksi dari sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kebijakan ini dinilai tidak adil oleh beberapa pihak yang merasa diperlakukan secara diskriminatif.
Lufanda, mantan pekerja honorer yang telah mengabdi selama lebih dari empat tahun, merasa kecewa karena masa pengabdiannya berakhir tanpa kepastian status. Ia diberhentikan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang pada 30 Juni 2025 dan hingga kini belum mendapatkan pekerjaan baru.
“Di sisi lain yang mengabdi belasan tahun saja masih belum terakomodir dan malah tersisih,” ujarnya.
Lufanda merupakan salah satu tenaga honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data (non-database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bersama ratusan honorer lainnya, ia sempat meminta agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Menurutnya, pengangkatan pegawai SPPG atau dapur MBG menjadi PPPK menciptakan ketimpangan bagi tenaga honorer daerah yang telah lama menunggu status aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak adil karena prosesnya terlalu singkat,” katanya.
Bandingkan Posisi Honorer dan Pegawai SPPG
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Eko Susilo, mantan pekerja honorer di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Ia menilai pemerintah bersikap diskriminatif terhadap tenaga honorer, terutama guru, yang hingga kini belum juga diangkat menjadi ASN.
Eko membandingkan posisi honorer daerah dengan pegawai SPPG. Menurutnya, honorer bekerja langsung di institusi pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. Sementara pegawai SPPG bekerja di unit swasta yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional dalam memproduksi menu MBG.
“Sakit jiwa pemerintah,” ujarnya.
Eko juga tergabung dalam forum ratusan tenaga honorer non-database BKN yang sempat menyampaikan tuntutan ke pemerintah pusat. Pada November 2025, perwakilan honorer bersama Komisi I DPRD dan pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang mendatangi Kementerian PANRB.
“Hasil pertemuan saat itu (nasib pekerja honorer) dikembalikan ke daerah masing-masing,” kata Agung Prabowo, ketua forum pekerja non-database BKN.
Kementerian PANRB menawarkan solusi agar pemerintah daerah tetap bisa mempekerjakan tenaga honorer melalui skema alih daya atau outsourcing. Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menjelaskan bahwa skema tersebut hanya bisa diterapkan untuk posisi tertentu.
“Tidak bisa jabatan ASN di-outsourcing-kan,” ujarnya.
Pegawai Dapur MBG jadi PPPK
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi ASN PPPK. Pegawai yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan saat ditemui di Menara Kompas, 19 Januari 2026.
Ia menegaskan, posisi di luar tiga pegawai inti tersebut, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.






